Penyamaran Sukses! Polisi Ringkus 2 Maling RX-King di Sumedang

Penyamaran Sukses! Polisi Ringkus 2 Maling RX-King di Sumedang

Dwiky Maulana Velayati - detikJabar
Kamis, 26 Mar 2026 17:31 WIB
Polsek Jatinangor ringkus dua orang pelaku curanmor.
Polsek Jatinangor ringkus dua orang pelaku curanmor. (Foto: Dwiky Maulana Velayati/detikJabar)
Sumedang -

Unit Reskrim Polsek Jatinangor, Polres Sumedang, mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial GD dan WI. Keduanya ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli, usai motor hasil curian dipasarkan melalui Facebook.

Kapolsek Jatinangor, Kompol Rogers Thomas, mengatakan pencurian terjadi di Dusun Cirangkong, RT 003/005, Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Senin (24/3/2026).

Peristiwa bermula saat korban, Dikayana (21), memarkir sepeda motor jenis RX-King miliknya di area kos. Saat hendak mandi di kamar mandi terpisah, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban sempat mencari dan menanyakan ke sekitar kos, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut," ujar Rogers di Mapolsek Jatinangor, Kamis (26/3/2026).

Korban kemudian melapor ke Polsek Jatinangor. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa motor tersebut ditawarkan melalui Facebook.

ADVERTISEMENT

Petugas lalu menyusun rencana penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli. Korban, didampingi anggota reskrim, berkomunikasi dengan pelaku dan melakukan proses tawar-menawar.

"Pelaku menawarkan motor seharga Rp6 juta, kemudian ditawar menjadi Rp5 juta," kata Rogers.

Kedua pihak akhirnya sepakat bertemu di wilayah Ujung Berung, Kota Bandung. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Setelah ada kesepakatan dan pertemuan, petugas langsung melakukan pengamanan," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor RX-King warna merah, satu kunci leter Y, dua anak kunci, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads