Sebanyak empat orang debt collector diamankan jajaran Satreskrim Polres Sumedang setelah diduga melakukan penarikan kendaraan milik warga yang tengah mudik ke kampung halaman.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, keempat orang tersebut berinisial NH, YM, DS, dan AS. Mereka diamankan saat memberhentikan pemudik di kawasan Alun-alun Sumedang, Rabu (18/3/2026).
"Kronologinya, ada dua pemudik diberhentikan oleh mata elang (matel) di wilayah hukum Sumedang, tepatnya sebelum Alun-alun Sumedang," ujar Tanwin, Senin (23/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tanwin, kedua pemudik yang tidak terima kendaraannya dibawa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi melalui layanan 110. Petugas dari Polres Sumedang segera mendatangi lokasi yang dimaksud.
"Setelah menerima laporan, anggota Reskrim gabungan bersama patroli Tim Kujang langsung menuju lokasi. Kendaraan tersebut diketahui sudah dibawa ke kantor leasing FIF," katanya.
Berdasarkan keterangan korban, polisi kemudian mengamankan empat orang yang diduga debt collector karena menarik kendaraan tanpa prosedur yang sah. Keempatnya langsung dibawa ke Mapolres Sumedang untuk dimintai keterangan.
"Kami mengamankan empat orang yang diduga mata elang dan langsung membawanya ke Polres Sumedang," ucapnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Tanwin mengimbau para debt collector, khususnya di wilayah hukum Sumedang, agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan secara paksa dan di luar prosedur.
"Jangan ada lagi kegiatan memberhentikan kendaraan di jalan yang tidak sesuai prosedur. Jika masih terjadi, kami akan menindak tegas," pungkasnya.
(yum/yum)










































