DS (43), bos arisan paket Lebaran di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus yang menyeretnya memicu kemarahan ratusan warga. Ia terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan lanjutan.
"DS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cianjur," ujarnya, Jumat (20/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, DS dijerat Pasal 492 tentang penipuan dan/atau Pasal 486 tentang penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra menambahkan, para kolektor atau pegawai arisan tidak ikut dijadikan tersangka.
"Mereka hanya bekerja dan tidak mengetahui adanya dugaan penipuan atau penggelapan," katanya.
Dari hasil pendataan sementara, kerugian yang dialami sekitar 400 korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dibukanya posko pengaduan.
Polisi juga menyebut tersangka tidak mampu mengganti kerugian korban karena sebagian asetnya telah dijaminkan ke bank.
Sebelumnya, ratusan warga mendatangi rumah DS di Kampung Cijati, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, pada Rabu (18/3/2026). Mereka menuntut kejelasan paket sembako yang dijanjikan dalam arisan, namun tak kunjung diterima menjelang Lebaran.
Situasi sempat memanas, namun berhasil dikendalikan setelah aparat kepolisian tiba di lokasi.
