Banding Jaksa Dikabulkan, Eks Bos Petrogas Karawang Divonis Berlipat

Ir - detikJabar
Jumat, 06 Mar 2026 16:02 WIB
Sidang putusan Giovanni Bintang Rahardjo eks Dirut PD Petrogas Karawang di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Istimewa
Karawang -

Harapan Giovanni Bintang Rahardjo untuk segera menghirup udara bebas harus pupus. Mantan Direktur BUMD PD Petrogas Persada Karawang ini justru mendapati masa hukumannya membengkak dua kali lipat setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan Kejaksaan Negeri Karawang.

Ketukan palu hakim tinggi kini memaksa Giovanni mendekam di balik jeruji besi selama 4 tahun. Putusan bernomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PT BDG tertanggal 4 Februari 2026 tersebut menjadi jawaban atas upaya jaksa yang menilai vonis di tingkat pertama terlalu ringan bagi terpidana kasus korupsi tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang Moslem Haraki mengungkapkan poin-poin keberatan jaksa telah diakomodasi dengan baik dalam putusan banding tersebut. Meski belum menyentuh angka maksimal sesuai tuntutan awal, kenaikan hukuman ini dianggap sebagai kemajuan signifikan.

"Terkait dari putusan banding, kini menjadi 4 tahun penjara, di mana sebelumnya vonis Pengadilan Tipikor hanya 2 tahun, yang memang hasilnya ini sudah cukup ini ya, meski tidak sesuai dengan tuntutan kami, yakni pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp200 juta, serta terpidana dibebankan uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar," kata Moslem saat diwawancara detikJabar, Jumat (6/3/2026).

Sebelumnya, publik sempat dikejutkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung yang hanya menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Jaksa yang merasa keadilan belum sepenuhnya tegak, langsung mengambil langkah hukum banding untuk memperberat hukuman Giovanni.

Namun, perkara ini bukan sekadar soal hukuman badan. Ada aset jumbo yang juga menjadi sorotan. Moslem menjelaskan, barang bukti berupa uang senilai Rp101 miliar akan segera dikembalikan ke kas PD Petrogas. Uang tersebut merupakan dividen perusahaan yang sempat disita sebagai bagian dari penyidikan, lengkap dengan tumpukan dokumen administratif lainnya.

"Kami menunggu sampai batas akhir 14 hari usai putusan, yang diterima tanggal 9 Februari, untuk menentukan sikap dan mengembalikan barang bukti berupa dividen sebesar Rp101 miliar, dan dokumen administratif lainnya kepada direksi PD Petrogas," kata dia.

Langkah Giovanni untuk melawan balik lewat jalur kasasi pun dinilai sudah tertutup. Moslem berpendapat, pihak terpidana tidak lagi memiliki hak hukum untuk mengajukan kasasi karena pada tahap sebelumnya mereka menerima putusan tingkat pertama tanpa mengajukan banding.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang Sigit Muharam menegaskan status hukum perkara ini telah mencapai titik final atau berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kini, fokus kejaksaan beralih pada eksekusi denda dan uang pengganti yang harus disetorkan Giovanni ke kas negara.

Pihak kejaksaan kini menanti itikad baik terpidana untuk melunasi uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar serta denda Rp200 juta. Jika Giovanni gagal memenuhi kewajiban finansial tersebut, maka masa tinggalnya di 'hotel prodeo' akan bertambah secara otomatis.

"Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka Giovanni harus menggantinya dengan tambahan kurungan penjara selama satu tahun," tegas Sigit.

Di sisi lain, kasus ini menjadi momentum bagi Kejari Karawang untuk berbenah di tubuh BUMD. Sigit menambahkan, pihaknya tidak hanya berhenti pada penindakan hukum, tetapi juga terjun langsung memperbaiki tata kelola di PD Petrogas agar kebocoran serupa tidak terulang kembali.

Proses pembenahan ini mencakup pemilihan direksi baru yang kini sudah mulai berjalan tanpa harus tersandera proses hukum yang sedang berlangsung. Kejaksaan memberikan pengawalan ketat agar perusahaan pelat merah tersebut kembali sehat.

"Kamis juga turut serta dalam perbaikan tata kelola PD Petrogas melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan memberikan pendampingan hukum berupa Legal Assistant (LA) dan Legal Opinion (LO)," pungkasnya.




(sud/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork