Tiga Alasan Resbob Ngotot Minta Sidang Digelar di Surabaya

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 28 Feb 2026 17:31 WIB
Youtuber Resbob saat turun dari mobil menuju ruang sidang di PN Bandung (Foto: Istimewa).
Bandung -

Kasus dugaan penghinaan Suku Sunda yang dilakukan Adimas Firdaus Putra Nasihan kini telah disidangkan. YouTuber dengan nama akun Resbob itu masih bersikukuh agar persidangannya dipindahkan dari PN Bandung ke PN Surabaya.

Sidang Resbob telah digelar pada Senin (23/2/2026). Dia saat itu didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, juncto pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah dakwaan dibacakan, Resbob melawan dengan mengajukan eksepsi. Pengacara Resbob, Fidel Giawa mengatakan, dalam eksepsi nanti, kliennya meminta supaya peradilannya bisa dipindahkan ke Surabaya.

Fidel kemudian membeberkan tiga alasan agar sidang Resbob dipindahkan. Pertama, menurutnya, secara hukum, kewenangan mengadili perkara tersebut berada di Pengadilan Negeri Surabaya, bukan Bandung karena locus delicti yang sejak awal berada di Surabaya.

"Eksepsi atau perlawanan kalau istilah sekarang. Intinya perlawanan kami itu memuat tentang lokus delikti sebagai dasar dari kewenangan pengadilan yang berwenang, mengadili perkara yaitu di Surabaya," katanya, Sabtu (28/2/2026).

Kedua, Fidel menyinggung tentang dalih jaksa yang menyatakan PN Bandung berwenang mengadili perkara Resbob karena banyaknya saksi yang dihadirkan. Ia justru membeberkan, berdasarkan dakwaan, ada tiga orang saksi di mana dua orang di antaranya berasal dari Surabaya.

"Menurut kami tidak tepat, karena dalam uraian dakwaannya saksi itu hanya ada tiga. Satu saksi korban, dua saksi fakta," ujarnya.

Simak Video "Merasakan Citarasa Khas Krecek Lauk Bumbu Koneng di Bandung
"


(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork