Sederet Fakta Sidang Perdana Resbob: Menyesal dan Melawan

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 24 Feb 2026 10:30 WIB
Resbob jalani sidang perdana (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang perdana kasus penghinaan terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (23/2). Dalam dakwaannya, Resbob terancam hukuman penjara empat tahun.

Berikut sederet fakta dalam sidang perdana Resbob:

Tiba di PN Bandung

Resbob sudah tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.00 WIB. Pria berusia 25 tahun itu turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi berwarna merah dan tangan terborgol.

Setelah turun dari mobil, dengan penjagaan ketat anggota TNI dan Polri bersenjata lengkap, Resbob langsung digiring petugas ke dalam gedung PN Bandung.

Diberitakan sebelumnya, berkas kasus Resbob telah dinyatakan lengkap dan teregister di PN Bandung dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg. Kejaksaan bahkan sudah meminta supaya Resbob dihadirkan langsung di persidangan.

Resbob Dibawa ke Ruang Sidang

Resbob yang sebelumnya dimasukkan ke sel sementara, digiring petugas PN Kota Bandung ke Ruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro.

Tak ada perkataan sedikit pun dari Resbob saat ditanya kabar oleh awak media. Berbeda dengan saat kedatangan, ketika hendak memasuki ruang sidang, Resbob tampak menggunakan masker.

Saat memasuki ruang sidang, Resbob langsung membuka rompi merah serta maskernya, dan langsung duduk di kursi terdakwa.

Sebelum sidang dimulai, Resbob ditanya kabar oleh hakim.

"Anda sehat?" kata hakim.

"Sehat," ucap Resbob.

Setelah ditanya kabar, hakim pun memeriksa berkas identitas milik Resbob melalui kuasa hukumnya.

Didakwa 4 Tahun Penjara

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resbob yang diketahui merupakan pendukung klub sepak bola Persija Jakarta, didakwa melakukan penghinaan terhadap Viking dan Suku Sunda.

Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya yaitu empat tahun kurungan penjara.

Usai JPU membacakan dakwaan, hakim langsung bertanya kepada Resbob apakah dia mengerti dengan isi dakwaan yang dibacakan JPU.

"Mengerti dengan dakwaan tersebut?" tanya Hakim.

"Mengerti," ucap Resbob.

Simak Video "Video: Bocoran Mobil Baru Meluncur di GIIAS 2026"


(wip/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB