Kecelakaan maut yang melibatkan truk trailer dan sedan Toyota Corolla di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Karawang Timur, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam insiden yang menewaskan tiga orang tersebut.
Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (15/2/2026) malam itu diduga dipicu truk yang hilang kendali di jalan turunan. Kini, sopir truk berinisial HW (37) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Berikut 5 fakta terkait nasib sang sopir yang dirangkum detikJabar, Selasa (17/2/2026):
1. Resmi Ditetapkan Tersangka
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap sopir truk trailer bermuatan minyak goreng tersebut. Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Kami telah meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dimana sang sopir kontainer berinisial HW (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Fiki dalam keterangan resminya.
2. Ditahan di Mapolres Karawang
Usai statusnya dinaikkan menjadi tersangka, polisi langsung menahan HW. Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum dan memudahkan proses penyidikan.
"Proses penegakan hukum dipastikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Tersangka HW saat ini sudah diamankan di Mapolres Karawang," ucap Fiki.
Simak Video "Video: Truk Boks di Nganjuk Hancur Tertabrak Kereta, Sopir Tewas"
(sya/mso)