Sopir Truk Maut yang Timpa Corolla di Karawang Jadi Tersangka

Irvan Maulana - detikJabar
Selasa, 17 Feb 2026 12:27 WIB
Proses evakuasi korban oleh petugas Gabungan, saat kecelakaan di Jalan Raya Rawagabus, Kabupaten Karawang (Foto: Irvan Maulana/detikJabar).
Karawang -

Kasus kecelakaan maut yang mengguncang Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Karawang Timur, memasuki babak baru.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menuturkan, pihaknya telah resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami telah meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dimana sang sopir kontainer berinisial HW (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Fiki, dalam keterangan resmi yang diterima detikJabar, Selasa (17/2/2026).

Keputusan ini diambil setelah Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang melakukan gelar perkara dan serangkaian olah TKP mendalam.

Tim penyidik di bawah pimpinan AKP Sudirianto telah mengumpulkan alat bukti kuat, memeriksa saksi-saksi, hingga mendalami keterangan pengemudi truk kontainer yang terlibat dalam insiden berdarah tersebut.

Sopir truk kontainer bermuatan minyak goreng tersebut kini terancam jeratan hukum serius. HW dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Yang bersangkutan diduga mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain atau karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa, dengan ancaman Pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata dia.

Simak Video "Video Kecelakaan Maut KA Vs Pajero di Tebing Tinggi, Lansia Tewas"


(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB