Dua pria berinisial YI (37) dan AA (25) nekat melakukan pembegalan di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Sejumlah uang dan barang berharga milik korban digondol para pelaku.
Aksi pembegalan tersebut terjadi di Jalan Raya Bypass Garut-Bandung, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Minggu (8/2/2026). Polisi langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau ancaman kekerasan. Kejadiannya sekitar Minggu 8 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, melalui Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat, kepada detikJabar, Selasa (17/2/2026).
Ade mengungkapkan, polisi segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan. Identitas kedua pelaku kemudian terdeteksi hingga akhirnya diamankan jajaran Polsek Cicalengka Polresta Bandung.
"Akhirnya kami berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial YI (37) dan AA (25). Keduanya diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban RI (49), seorang buruh harian lepas asal Tasikmalaya," katanya.
Peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial RI tengah mengendarai mobil pick up seorang diri. Di tengah perjalanan, kendaraan korban tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku dan dipaksa berhenti di tengah jalan.
"Pelaku meminta uang sebesar Rp50 ribu sambil menodongkan senjata tajam ke arah leher korban. Karena merasa terancam, korban memberikan uang Rp100 ribu. Namun pelaku kembali meminta satu unit handphone milik korban dan merampas tas selempang yang berada di jok kendaraan," jelasnya.
Setelah itu, para pelaku juga membacok bagian dashboard dan kaca depan kendaraan korban menggunakan senjata tajam. Kata Ade, para pelaku langsung melarikan diri membawa barang milik korban.
"Barang yang dirampas di antaranya satu unit handphone Samsung Galaxy A06 warna hitam, satu tas selempang berisi buku nota pembelanjaan serta uang tunai sekitar Rp750 ribu," ungkapnya.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp3 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cicalengka," tambahnya.
Usai melakukan pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Polresta Bandung berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan kekerasan," tegasnya.
Ade mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berkendara di malam hari. Masyarakat yang menemukan atau mengalami tindak kejahatan diminta untuk segera melapor ke polsek terdekat.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 9 tahun.
(orb/orb)










































