3 Polisi Gadungan di Subang Diringkus, Peras Korban Pakai Airsoft Gun

3 Polisi Gadungan di Subang Diringkus, Peras Korban Pakai Airsoft Gun

Dian Firmansyah - detikJabar
Senin, 09 Feb 2026 18:27 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus polisi gadungan di Subang.
Konferensi pers pengungkapan kasus polisi gadungan di Subang. (Foto: Istimewa)
Subang -

Aksi pemerasan terhadap warga terjadi di Kabupaten Subang. Tiga orang pria melakukan pemerasan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Resmob Polda Jabar.

Kasus itu terjadi di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang pada Rabu (28/1/2026) lalu. Saat itu, tiga orang pelaku yakni DHS, MI dan WDA tiba-tiba memberhentikan paksa korban di jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku menargetkan korban dengan berpura-pura sebagai anggota polisi, dan menuduh korban terlibat kasus narkoba," ujar Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono di Mapolres Subang, Senin (9/2/2026).

Saat itu, korban dimasukkan ke dalam mobil. Bahkan korban diancam menggunakan airsoft gun menyerupai pistol.

ADVERTISEMENT

"Pelaku juga merampas telepon genggam korban untuk menghubungi pihak keluarga," kata Dony Eko.

Setelah menghubungi, pihak keluarga kemudian mentransfer uang tebusan sebesar Rp 4 juta. Tak hanya itu, pelaku juga membawa sepeda motor korban.

"Ternyata ada korban lainnya yang juga sudah menyerahkan uang Rp 2 juta," katanya.

Usai menerima laporan, polisi bergerak. Tim Resmob Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan 3 pelaku tersebut pada Sabtu (7/2/2026) lalu.

"Tiga tersangka ini punya peran beda-beda. DHS sebagai pelaku utama yang menangkap korban, menodongkan senjata dan menerima uang pemerasan. Kemudian MI pengemudi dan melakukan intimidasi. Sedangkan WDA membawa motor korban," katanya.

Ketiga pelaku merupakan komplotan yang kerap beraksi di wilayah Subang. Sejauh ini, kata Kapolres, komplotan tersebut sudah 3 kali beraksi dengan nilai pemerasan yang berbeda-beda.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Dony Eko menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Penegakan hukum kami lakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat kepolisian untuk kepentingan pribadi," tegas Kapolres.

(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads