CCTV Ungkap Aksi Jahat Maling Komputer di Pangandaran

CCTV Ungkap Aksi Jahat Maling Komputer di Pangandaran

Aldi Nur Fadilah - detikJabar
Minggu, 08 Feb 2026 21:30 WIB
CCTV Ungkap Aksi Jahat Maling Komputer di Pangandaran
Ilustrasi maling (dok. detik)
Pangandaran -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran meringkus seorang pria berinisial AS (36), pelaku pencurian komputer di sebuah SMK swasta di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.

Insiden pembobolan sekolah tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku AS masuk ke ruangan TIK SMK Al-Kautsar dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat pahat dan obeng, lalu menggasak seperangkat komputer.

Aksi pencurian ini baru diketahui oleh pihak sekolah pada Sabtu (7/2) pagi pukul 07.00 WIB setelah ditemukan bekas congkelan pada jendela. Pihak SMK Al-Kautsar kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalipucang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Pangandaran bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku yang diketahui merupakan warga Kabupaten Ciamis tersebut berhasil diringkus pada Sabtu malam pukul 23.00 WIB saat masih berada di wilayah Pangandaran.

Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Polsek Kalipucang yang kemudian ditindaklanjuti dengan olah TKP dan pemeriksaan bukti-bukti.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan bukti-bukti di lapangan dan ciri-ciri pelaku yang terekam kamera CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang saat itu masih berada di wilayah Kalipucang," ujar Yusdiana saat dihubungi, Minggu (8/2/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian serta alat yang digunakan pelaku untuk beraksi. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor, tas selempang, karung, alat pahat, perangkat keras komputer (harddisk), headset, hingga dua buku tabungan bank.

Yusdiana menambahkan, pelaku diduga masuk ke area sekolah dengan merusak jendela ruang guru dan ruang TIK sebelum mengambil barang-barang berharga milik sekolah.

"Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pangandaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tambahnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP (atau sesuai naskah Anda: Pasal 477 ayat (2) KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan di wilayah mereka.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads