Seteru Teddy dan Sule soal Hak Waris Bintang Belum Temui Titik Terang

Round-Up

Seteru Teddy dan Sule soal Hak Waris Bintang Belum Temui Titik Terang

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 28 Jan 2026 08:12 WIB
Seteru Teddy dan Sule soal Hak Waris Bintang Belum Temui Titik Terang
Sule (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Bandung -

Drama masih menyelimuti rumah tangga komendian Sule. Teddy Pardiyana, suami almarhum Lina, menyeretnya ke Pengadilan Agama (PA) Bandung untuk meminta hak ahli waris terhadap anak perempuannya, Bintang.

Sebagai informasi, Sule merupakan mantan suami dari mendiang Lina yang meninggal dunia pada 2020. Sebelum bercerai, rumah tangga keduanya telah dikaruniai empat orang anak yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna. Setelah bercerai dengan Sule, mendiang Lina menikah dengan Teddy. Dari pernikahan itu, keduanya kemudian dikarunia seorang anak perempuan bernama Bintang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya lalu dijadwalkan bertemu di PA Bandung pada Selasa (27/1/2026). Namun, agenda itu gagal karena hakim memutuskan perkara tersebut harus melalui tahap mediasi terlebih dahulu. Teddy sebetulnya sempat hadir bersama Bintang ke PA Bandung. Namun karena masalah dengan kondisi kesehatan Bintang, Teddy kemudian memutuskan pulang.

Usai persidangan, pengacara Sule, Bahyuni Zaili, membeberkan bahwa agenda kali ini sebetulnya panggilan ke empat untuk Rizky Febian dan adik-adiknya. Pihak pengacara sudah menyiapkan jawaban atas permohonan yang Teddy layangkan, namun hakim PA Bandung memutuskan supaya perkara tersebut dimediasi terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

"Jadi akhirnya tadi diarahkan untuk ke hakim mediator, hakim mediator meminta prinsipalnya hadir. Kalau Iki dan kawan-kawan, memang hari ini tidak dijadwalkan hadir ya, karena memang jadwal dipanggil itu adalah bukti dari pemohon dan memanggil para termohon," katanya.

Setelah ini, Bahyuni mengaku akan menanyakan terlebih dahulu soal jadwal Rizky Febian maupun Sule untuk bisa hadir di persidangan. Sebab berdasarkan arahan hakim, agenda tersebut masuk ke tahap mediasi yang dijadwalkan hingga 9 Februari 2026.

"Kami akan konfirmasi dulu memungkinkan enggak Iki dan adik-adiknya termasuk Kang Sule yang mewakili dari Ferdinan untuk bisa hadir di dalam persidangan mediasi pada hari-hari berikutnya," ucapnya.

"Karena tadi hakim mediatornya menjadwalkan mediasi itu sampai dengan tanggal 9 Februari. Jadi di hari-hari itu silakan kalau mau bertemu. Mau bertemu di pengadilan boleh, mau di luar pengadilan boleh, di hari kerja boleh mau di hari libur juga nanti saling menyesuaikan. Kira-kira begitu," ujarnya.

Bahyuni enggan membahas lebih jauh soal permohonan Teddy Pardiyana. Ia mengaku, semuanya nanti akan dijawab di persidangan, termasuk soal polemik permohonan hak ahli waris Bintang. "Silakan orang mau mendalilkan apa aja, nanti kita di pengadilan. Nanti kami akan jawab menjawab itu (permohonan hak ahli waris Bintang)," tegasnya.

Di momen itu juga, Bahyuni Zaili kemudian bicara soal materi permohonan Teddy Pardiyana. Dalam dokumen yang telah ia baca, ternyata permohonan itu menyinggung masalah tentang nasib sekolah anak Teddy dan mendiang Lina, Bintang.

Namun masalahnya kata Bahyuni, ada keanehan dalam materi permohonan itu. Ia mengaku aneh karena Teddy susah payah mengajukan penetapan hak ahli waris untuk urusan sekolah Bintang. "Jadi kan gini, dalam petitumnya, Teddy minta ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhum Lina. Nah di dalam permohonannya disebutkan untuk keperluan anak sekolah," katanya.

"Cuma kan banyak orang-orang bertanya gitu, apakah memang kalau mau sekolah itu memerlukan penetapan ahli waris apa memang ada tujuan lain? Nah yang kita baca seperti itu," ucapnya menambahkan.

Meski demikian, Bahyuni mengaku enggan banyak berspekulasi. Pihaknya memastikan akan menyiapkan jawaban soal permohoanan Teddy Pardiyana yang meminta penetapan hak ahli waris Bintang dari Lina.

"Ya, silakan orang mau mendalilkan apa, kita pasti jawab permohonannya. Yang pasti, kalau sekolah itu kan cukup dengan, yang saya tahu ya, karena saya punya anak dua, pernah saya pakai penetapan waris. Cukup akta kelahiran aja," tegasnya.

Terlebih kata dia, ada hal aneh dari permohonan Teddy Pardiyana. Sebab sepengetahuannya, Sule tidak memberi jatah warisan begitu besar ketika bercerai dengan almarhumah Lina.

"Kalau masalah warisan, setahu saya dulu Pak Abdurrahman (Abdurrahman T Pratomo) selaku kuasanya Bu Lina pernah menjelaskan dan memberikan kesaksian, dan ada secara tertulis yang ditandatangani beliau di atas materai, bahwa setelah Kang Sule itu bercerai dengan Bu Lina, itu harta yang diberikan untuk Bu Lina itu hanya dua yaitu rumah di Penyawangan dan ruko di Penyawangan (Cileunyi)," katanya.

Dan sepengetahuan Bahyuni, dua objek warisan itu diperuntukkan untuk anak perempuan Sule dan Lina, Putri Delina. Sehingga, Bahyuni merasa aneh jika Teddy mengajukan penetapan hak ahli waris di perkara tersebut. "Dan itu diperuntukkan untuk Putri ya. Nah, itu keterangan dari Pak Abdurrahman selaku kuasanya Ibu Lina pada saat perceraian antara Kang Sule dan Ibu Lina," pungkasnya.

Pengacara Teddy, Wati Trisnawati berharap prinsipal termohon bisa hadir dalam perkara tersebut. Sehingga nantinya, di agenda mediasi, ada kesepakatan bersama soal masalah hak ahli waris terhadap Bintang. "Sebetulnya nanti agendanya memang harus hadir ya, jadi mudah-mudahan prinsipal termohon bisa hadir," katanya.

Wati pun menjelaskan bahwa permohonan yang pihaknya ajukan bukan soal objek waris namun tentang penetapan hak ahli waris terhadap Bintang. Penetapan itu nantinya kata dia, dibutuhkan sebagai dokumen administrasi untuk Bintang, termasuk nanti saat menginjak usia sekolah.

"Ini adalah kepentingannya untuk legalitas Bintang sendiri. Nanti untuk ke depannya bahwa dia kan butuh semacam dokumen pendukung atau apapun bahwa dia sebagai ahli waris dari almarhumah," katanya.

"Karena nanti Binatang kan mau sekolah juga ya, SD. Tahun ini targetnya mau masuk SD. Dan ketika ada pewaris meninggal dunia sudah menjadi kewajiban ahli waris yang lain," pungkasnya.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads