Kejari Kota Bandung menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus penghinaan Suku Sunda yang dilakukan YouTuber Resbob. Pria bernama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan itu tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung karena pertimbangan masalah pertimbangan keselamatan.
Sebagaimana diketahui, sejak 17 Desember 2025, Polda Jabar telah menetapkan Resbob sebagai tersangka. Setelah videonya viral menghina Suku Sunda, Resbob sempat kabur ke Surabaya, Solo, hingga akhirnya ditangkap di wilayah Ungaran, Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pagi hari ini kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas tersangka Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob," kata Plt Kasi Pidana Umum Kejari Kota Bandung Alex Akbar, Selasa (27/1/2026).
Meski telah dilimpahkan, Alex mengungkap Resbob tidak dipindahkan tahanannya ke Rutan Kebon Waru Bandung. Alasan keselamatan menjadi pertimbangan sehingga membuat Rebob masih ditahan di Polda Jabar.
"Tersangka ditahan di Polda Jabar. Itu untuk keselamatan dia, mungkin itu pertimbangannya. Kalau dia di Polda, keselamatannya lebih terjamin," ucapnya.
Meski demikian, Alex memastikan Resbob dalam kondisi sehat. Setelah ini, Kejari Kota Bandung bakal mengebut berkas perkara Resbob supaya segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kondisinya sehat. Setelah ini akan segera dilakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan agar perkara bisa segera disidangkan," pungkasnya.
Resbob disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 243 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ral/sud)
