Perseteruan Teddy Pardiyana dengan komedian Sule terus berlanjut. Sayangnya, keduanya gagal dipertemukan di Pengadilan Agama (PA) Bandung setelah Teddy melayangkan permohonan soal penetapan hak ahli waris anak perempuannya, Bintang, hasil pernikahan dengan mendiang Lina.
Teddy sebetulnya sempat hadir bersama Bintang ke PA Bandung pada hari ini, Selasa (27/1/2026). Namun karena masalah dengan kondisi kesehatan Bintang, Teddy kemudian memutuskan pulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan, pengacara Sule, Bahyuni Zaili, membeberkan agenda kali ini sebetulnya panggilan keempat untuk Rizky Febian dan adik-adiknya. Pihak pengacara sudah menyiapkan jawaban atas permohonan yang Teddy layangkan, namun hakim PA Bandung memutuskan supaya perkara tersebut dimediasi terlebih dahulu.
"Jadi akhirnya tadi diarahkan untuk ke hakim mediator, hakim mediator meminta prinsipalnya hadir. Kalau Iki dan kawan-kawan, memang hari ini tidak dijadwalkan hadir ya, karena memang jadwal dipanggil itu adalah bukti dari pemohon dan memanggil para termohon," katanya.
Setelah ini, Bahyuni mengaku akan menanyakan terlebih dahulu soal jadwal Rizky Febian maupun Sule untuk bisa hadir di persidangan. Sebab berdasarkan arahan hakim, agenda tersebut masuk ke tahap mediasi yang dijadwalkan hingga 9 Februari 2026.
"Kami akan konfirmasi dulu memungkinkan enggak Iki dan adik-adiknya termasuk Kang Sule yang mewakili dari Ferdinan untuk bisa hadir di dalam persidangan mediasi pada hari-hari berikutnya," ucapnya.
"Karena tadi hakim mediatornya menjadwalkan mediasi itu sampai dengan tanggal 9 Februari. Jadi di hari-hari itu silakan kalau mau bertemu. Mau bertemu di pengadilan boleh, mau di luar pengadilan boleh, di hari kerja boleh mau di hari libur juga nanti saling menyesuaikan. Kira-kira begitu," ujarnya.
Bahyuni enggan membahas lebih jauh soal permohonan Teddy Pardiyana. Ia mengaku, semuanya nanti akan dijawab di persidangan, termasuk soal polemik permohonan hak ahli waris Bintang.
"Silakan orang mau mendalilkan apa aja, nanti kita di pengadilan. Nanti kami akan jawab menjawab itu (permohonan hak ahli waris Bintang)," tegasnya.
Terpisah, pengacara Teddy, Wati Trisnawati berharap prinsipal termohon bisa hadir dalam perkara tersebut. Sehingga nantinya, di agenda mediasi, ada kesepakatan bersama soal masalah hak ahli waris terhadap Bintang.
"Sebetulnya nanti agendanya memang harus hadir ya, jadi mudah-mudahan prinsipal termohon bisa hadir," pungkasnya.
(ral/orb)










































