Mantan kepala desa di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi berinisial GI, harus berurusan dengan hukum usai diduga menilep dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) saat masa pandemi COVID-19. Polisi menyebut kerugian negara akibat perbuatannya mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini diungkap Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sukabumi. Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa, khususnya pada pos BLT periode anggaran 2020 hingga 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan dan mengantongi bukti yang cukup.
"Melalui rangkaian penyelidikan, kita sudah ungkap dan buktikan bahwa salah satu oknum mantan kepala desa di Kecamatan Cibadak sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Samian di Polres Sukabumi, Selasa (27/1/2026).
Samian menjelaskan, modus yang digunakan tersangka terbilang nekat. GI diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif demi mengelabui pengawasan.
"Modusnya menyalahgunakan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) periode 2020-2022. Tersangka juga memalsukan tanda tangan para penerima manfaat," ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. "Kerugian negara mencapai Rp 1,35 miliar," ujarnya.
Saat ini, berkas perkara GI telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Penyidik berencana segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
"Besok akan kita lakukan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum," tambah Samian.
Atas peristiwa tersebut, Samian mengingatkan seluruh pejabat daerah dan aparatur desa agar tidak menyalahgunakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi masyarakat.
"Kami berharap pemerintah daerah dan desa menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani. Jangan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi yang merugikan rakyat dan negara," tegasnya.
(sud/sud)
