Modal YouTube, Sindikat Sumedang Rakit Airsoft Gun Jadi Senpi

d'Comic

Modal YouTube, Sindikat Sumedang Rakit Airsoft Gun Jadi Senpi

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 21 Jan 2026 12:02 WIB
Modal YouTube, Sindikat Sumedang Rakit Airsoft Gun Jadi Senpi
Ilustrasi komik kasus senjata api rakitan di Sumedang. (Visual diolah menggunakan Gemini/detikJabar AI)
Sumedang -

Sindikat kriminal di Sumedang, Jawa Barat, nekat memanfaatkan kemajuan teknologi untuk tindakan berbahaya. Berbekal tutorial dari YouTube, para pelaku secara autodidak mempelajari teknik memodifikasi airsoft gun menjadi senjata api mematikan yang mampu memuntahkan peluru tajam.

Tak hanya mahir merakit, kelompok ini juga memanfaatkan celah e-commerce dan media sosial untuk memasarkan senjata ilegal tersebut secara luas. Langkah berisiko ini akhirnya terhenti setelah tim Polda Metro Jaya membongkar jaringan mereka yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ringkasan kasus tersebut berdasarkan pemberitaan detiknews yang dikutip detikJabar, Rabu (21/1/2026):

  • Keahlian Autodidak: Para tersangka mengaku belajar cara merakit dan memodifikasi senjata api melalui platform YouTube sejak tahun 2018.
  • Modus Operandi: Mengubah mekanisme airsoft gun dengan mengganti komponen utama, termasuk laras, agar bisa digunakan untuk menembakkan peluru tajam.
  • Proses Uji Coba: Sebelum dipasarkan, setiap senjata hasil modifikasi diuji coba terlebih dahulu untuk memastikan fungsinya.
  • Pemanfaatan Platform Digital: Sejak tahun 2024, sindikat ini mulai aktif menawarkan produk ilegal mereka melalui media sosial dan platform e-commerce.
  • Tersangka Ditangkap: Polisi menangkap 5 orang dengan peran berbeda. RR, IMR, dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual. JS dan SAA berperan sebagai penjual senjata hasil rakitan.
  • Barang Bukti dan Penyelidikan: Polisi masih mendalami sumber asal-usul airsoft gun serta amunisi tajam yang dimiliki para tersangka.
  • Ancaman Hukuman Berat: Para pelaku dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan KUHP terbaru dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.



(bbp/bbp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads