Teror 'Surat Cinta' Berujung OTT di Subang

d'Comic

Teror 'Surat Cinta' Berujung OTT di Subang

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 19 Jan 2026 11:25 WIB
Teror Surat Cinta Berujung OTT di Subang
Ilustrasi kasus pemerasan yang melibatkan anggota LSM di Subang. (Visual komik diolah menggunakan Gemini/Foto: detikJabar AI)
Subang -

Praktik intimidasi berkedok pengawasan anggaran yang menghantui ratusan kepala desa di Kabupaten Subang akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Subang berhasil meringkus seorang oknum anggota LSM Pendekar berinisial TY dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pelaku diduga kuat melakukan pemerasan sistematis dengan modus mengirimkan 'surat cinta' berisi ancaman untuk melaporkan pengelolaan dana desa jika tidak menyetorkan sejumlah uang koordinasi.

Penangkapan tersebut menjadi angin segar bagi para perangkat desa yang selama ini merasa tertekan. Berdasarkan keterangan APDESI Subang, hampir seluruh desa dari total 245 desa di wilayah tersebut pernah menjadi sasaran teror serupa. Tidak hanya merugikan secara materi, aksi oknum ini bahkan membuat sejumlah kepala desa trauma hingga takut berkantor. Kini, polisi tengah memburu otak di balik aksi ini yang diduga melibatkan petinggi LSM tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ringkasan kasus tersebut yang dilansir detikJabar, Senin (19/1/2026).

  • Operasi Tangkap Tangan (OTT): Tersangka berinisial TY ditangkap basah oleh tim Jatanras Polres Subang pada Minggu (11/1/2026) sore di Kantor Desa Pamanukan Hilir saat menerima uang sebesar Rp 2,5 juta.
  • Modus 'Surat Cinta': Tersangka mengirimkan surat somasi permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa sebagai alat gertak. Jika tidak diberi uang, pelaku mengancam akan mempublikasikan atau melaporkan kades ke aparat penegak hukum.
  • Aksi Terorganisir: Tersangka mengaku bergerak atas perintah Ketua LSM Pendekar Subang berinisial WY, yang saat ini diburu polisi.
  • Skala Pemerasan Masif: Ketua APDESI Subang Ernawati, mengungkapkan hampir 245 kepala desa di Subang pernah menerima ancaman ini selama dua tahun terakhir.
  • Nilai Kerugian Variatif: Nominal uang yang diminta oknum LSM berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 30 juta per desa.
  • Dampak Psikologis: Keresahan ini sempat mengganggu kinerja pemerintahan desa; beberapa kepala desa bahkan enggan masuk kantor karena ketakutan dan merasa terintimidasi.
  • Klarifikasi Anggaran: APDESI menegaskan pengelolaan keuangan desa sudah diaudit oleh Inspektorat Daerah (Irda) secara resmi, sehingga ancaman oknum LSM tersebut hanya bentuk cari-cari kesalahan.
  • Ancaman Hukuman: Tersangka TY dijerat Pasal 482 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.



(bbp/bbp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads