Pria Berjaket Ojol yang Tembak Lansia di Bandung Ditetapkan Tersangka!

Pria Berjaket Ojol yang Tembak Lansia di Bandung Ditetapkan Tersangka!

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 25 Des 2025 13:02 WIB
Pria Berjaket Ojol yang Tembak Lansia di Bandung Ditetapkan Tersangka!
Tersangka penembakan lansia di sekitar kawasan Asrama Polisi, Sukajadi, Kota Bandung. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Kasus penembakan di sekitar kawasan Asrama Polisi (Aspol) Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung akhirnya menemukan titik terang. Pelakunya, HJ, ditetapkan jadi tersangka setelah nekat menembak seorang lansia menggunakan airsoft gun.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, insiden itu terjadi pada Rabu (24/12) kemarin sore. Tersangka yang teridentifikasi beralamat di Pekalongan saat itu bersama istrinya baru saja menjual emas kepada korban yang merupakan penjual di sekitar lokasi kejadian.

"Pada saat itu tersangka dengan istrinya menjual emas di toko ataupun pedagang emas di pinggir jalan, dengan menawarkan dengan harga Rp 7 juta. Tapi kemudian ditawar oleh pedagang emas dengan harga Rp 5 juta," katanya, Kamis (25/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kemudian dua kali mengecek keaslian emas tersebut menggunakan alat yang dia miliki. Setelah dipastikan emas itu asli, korban lalu menyerahkan uang Rp 5 juta kepada tersangka.

ADVERTISEMENT

Namun selanjutnya, korban sekali lagi mengecek keaslian emas tersebut setelah tersangka dan istrinya pergi. Ternyata, emas itu palsu yang membuat korban langsung mengejar pria berjaket ojol ini.

"Tersangka dikejar oleh korban. Tidak jauh dari TKP, tepatnya di depan asrama polisi, ketangkap dan akhirnya terjadi cekcok mulut korban dengan pelaku," ungkapnya.

Tersangka yang panik kemudian mengeluarkan airsoft gun yang dia bawa ke Pekalongan. Meski sempat meletuskan tembakan, aksi tersangka kemudian terhenti dan jadi bulan-bulanan massa.

Polisi saat ini masih memeriksa tersangka. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penipuan, Pasal 170 tentang Penganiayaan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.




(ral/dir)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads