Satu kantong plastik bening diangkat Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di hadapan awak media. Dari luar, isinya tampak seperti pecahan kaca.
Beratnya sekitar satu kilogram. Namun, benda itu bukan serpihan biasa. Kristal bening tersebut merupakan narkotika jenis sabu, zat terlarang yang memabukkan dan berisiko merusak kesehatan mental jika disalahgunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang haram itu berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung sebelum sempat beredar di tengah masyarakat. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran narkoba menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Bandung.
Sabu seberat lebih dari satu kilogram tersebut diamankan dari seorang pemuda berinisial RFR. Tersangka berusia 18 tahun itu diduga berperan sebagai pengedar. Polisi menangkapnya di kawasan Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, sabu tersebut berhasil diamankan sebelum diedarkan ke wilayah Kota Bandung.
"Ada pengungkapan kasus yang cukup besar yaitu pengungkapan kasus jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilo ya, tepatnya 1.018 gram, itu sabu-sabunya (sambil menunjukkan barang bukti), yaitu dengan tersangka atas nama RFR, laki-laki umur 18 tahun," kata Budi di Kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Selasa (23/12).
"Itu yang ditangkap pada hari Jumat, tanggal 5 Desember 2025, jam 7 malam di daerah Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung," tambahnya.
Meski penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Bandung, hasil pemeriksaan menunjukkan sabu tersebut ditujukan untuk diedarkan di Kota Bandung.
"Tetapi hasil pemeriksaan itu memang pengedar, dan sebentar lagi akan diedarkan di wilayah Kota Bandung. Tapi karena masih menunggu, belum sempat diedarkan, bisa kita tangkap oleh jajaran Polrestabes Bandung," ujarnya.
Terkait asal-usul barang haram tersebut, Budi mengungkapkan sabu berasal dari Jakarta dan melibatkan pihak lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Asal dari Jakarta. Tapi ini masih ada tersangka, karena ada DPO, yaitu Inisial K, ini masih kita lakukan pengejaran, jadi hasil pengakuannya yang bersangkutan mendapat dari K tersebut dari Jakarta," jelasnya.
Selain pengungkapan kasus sabu seberat satu kilogram ini, Satres Narkoba Polrestabes Bandung juga mencatat hasil signifikan dalam tiga pekan terakhir. Puluhan tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dari berbagai kasus.
"Selama 3 minggu terakhir, yaitu berkaitan dengan menjelang Natal dan Tahun Baru, jajaran Polrestabes Bandung, berhasil mengungkap kasus narkotika yang cukup banyak, yaitu jenis sabu-sabu sebanyak 26 kasus, jenis daun ganja kering kering sebanyak 1 kasus, dan narkotika jenis tembakau sinteetis sebanyak 6 kasus, dan ekstasi sebanyak 3 kasus, dan obat-obatan keras tertentu atau OOT (obat-obatan terlarang)," pungkas Budi.
Atas perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(wip/sud)










































