'Kompaknya' Bupati Bekasi dan Ayahnya Keruk Duit Haram

Tim detikcom - detikJabar
Minggu, 21 Des 2025 13:00 WIB
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta -

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggagalkan dugaan permufakatan jahat yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menerima uang suap terkait proyek yang bahkan belum ada.

KPK mengungkap, Ade Kuswara dan ayahnya menerima uang 'ijon' proyek dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut disebut sebagai uang muka untuk menjamin proyek-proyek yang baru direncanakan akan dikerjakan pada tahun-tahun mendatang.

Dikutip dari detikNews, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik ini bermula tak lama setelah Ade dilantik sebagai bupati pada akhir 2024.

"Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).

Menurut KPK, uang 'ijon' tersebut diberikan oleh pihak swasta berinisial SRJ dalam empat tahap dan disalurkan melalui perantara.

"Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," katanya.

KPK Sita Uang Rp 200 Juta

Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 200 juta dari kediaman Ade Kuswara.

"Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp 200 juta," ungkap Asep.

Uang tersebut disebut sebagai sisa setoran 'ijon' tahap keempat.

"Dimana uang tersebut merupakan sisa setoran 'ijon' ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara," jelasnya.

Selain uang 'ijon' proyek, KPK juga menemukan aliran dana lain yang diterima Ade Kuswara sepanjang 2025.

"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya 4,7 miliar," pungkas Asep.




(orb/orb)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork