Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Ustaz Evie Effendi masih terus bergulir. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Evie Effendi terancam dijemput paksa jika terus-terusan mangkir dalam pemeriksaan.
Sebagaimana diketahui, Evie Effendi ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung pada Desember 2025. Dia terseret kasus KDRT bersama tiga orang kerabatnya.
Meski jadi tersangka, polisi belum menahan Evie Effendi. Masalahnya kemudian, Evie Effendi diketahui sempat mangkir saat panggilan pertama dilayangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah pemanggilan pertama tidak datang, kita kembali layangkan panggilan kedua," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, Senin (15/12/2025).
Informasi yang dihimpun, pada panggilan pertama, Evie Effendi mangkir dengan alasan kelelahan setelah pulang umrah. Ia turut melampirkan surat keterangan sakit dan surat penundaan pemeriksaan atas kasus tersebut.
Evie Effendi dan para tersangka yang lain kemudian dijadwalkan ulang menjalani pemeriksaan pada 15-16 Desember 2025. Namun jika mereka kembali mangkir, polisi menyatakan bisa menjemput paksa para tersangka atas kasus tersebut.
"Kalau tetap tidak datang, kita lakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
(ral/dir)











































