Oknum Guru ES Diamankan Polisi Terkait Kasus Asusila di Surade Sukabumi

Oknum Guru ES Diamankan Polisi Terkait Kasus Asusila di Surade Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 04 Des 2025 18:01 WIB
Oknum Guru ES Diamankan Polisi Terkait Kasus Asusila di Surade Sukabumi
Polisi amankan oknum guru (Foto: Istimewa).
Sukabumi -

Penanganan kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang guru madrasah berinisial ES di Surade memasuki babak baru. Guru ES telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Sukabumi.

Langkah ini ditempuh polisi untuk menjaga ketertiban di lapangan sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan.

Dalam keterangannya, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menyatakan, bahwa pengamanan terhadap ES merupakan bagian dari respons cepat kepolisian terhadap perkara yang mendapat perhatian publik tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, yang bersangkutan (ES) sudah kami amankan. Saat ini saudara ES sudah berada di Mako Polres Sukabumi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA," ujar AKBP Samian, Kamis (4/12/2025).

Samian menambahkan, Polres Sukabumi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia mengajak masyarakat, khususnya di wilayah Surade, untuk tetap menjaga ketenangan serta memberikan ruang bagi penegak hukum menjalankan tugasnya.

ADVERTISEMENT

"Kami minta masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Percayakan kepada kami, proses hukum sedang berjalan dan kami pastikan akan kami tangani secara profesional dan tuntas," tegasnya.

Setibanya di Polres Sukabumi, ES langsung diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, menyebut pemeriksaan intensif diperlukan untuk mendalami keterangannya dan mencocokkannya dengan bukti serta keterangan saksi yang telah dihimpun.

"Statusnya saat ini sedang kami periksa secara intensif. Penyidik Unit PPA masih melakukan pendalaman materi perkara. Kami mohon waktu, nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," tutur Hartono.

Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Sementara itu, dari pihak terlapor, tim kuasa hukum ES, Sukma Regian dan Saeful Anwar dari kantor Hukum SR and Partner, menyampaikan bahwa kehadiran kliennya di Polres merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Sukma menyebut ES datang bukan dalam rangka menghindar, tetapi untuk menunjukkan iktikad baik.

"Perlu kami sampaikan kepada publik, hari ini kami selaku tim kuasa hukum yang mengantar langsung klien kami ke Mako Polres Sukabumi. Ini bentuk komitmen bahwa klien kami sangat kooperatif dan taat hukum. Beliau hadir secara jantan untuk menghadapi proses ini," ujar Sukma.

Sukma juga menegaskan bahwa meski kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka, hal itu belum menjadi penentu kebenaran materiil. Proses persidanganlah yang akan menjadi arena pembuktian.

"Penetapan tersangka itu kewenangan penyidik yang kami hormati. Namun ingat, ini belum vonis. Kebenaran materiil yang sesungguhnya baru akan diuji dan dibuktikan nanti di pengadilan. Masih ada ruang pembuktian," katanya.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun melakukan penghakiman sebelum proses hukum berjalan utuh.

"Karena itu kami minta publik bersabar, biarkan proses hukum berjalan di koridornya. Klien kami sudah menunjukkan sikap kooperatif dengan datang dan menjalani pemeriksaan, mari kita hargai proses tersebut," pungkasnya.

Dengan penanganan yang kini beralih ke tingkat penyidikan intensif, publik menantikan langkah-langkah lanjutan Polres Sukabumi dalam memastikan kasus ini berjalan terang, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




(sya/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads