Seorang ayah di Tasikmalaya tega menjadikan anak perempuannya sebagai budak nafsu bejat selama bertahun-tahun.
Beruntung kini kasus itu terbongkar, sehingga pria inisial DT (41) warga Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya tersebut dijebloskan ke penjara.
Perilaku nista pria kerempeng itu dilakukan sejak anak perempuannya duduk di bangku Sekolah Dasar hingga kini sudah kelas 2 SMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun, kasus persetubuhan sedarah ini terungkap oleh ibu korban, yang tak lain istri pelaku.
Dalam satu kesempatan, beberapa waktu lalu, ibu korban memergoki anaknya sedang memuntahkan pil. Karuan sang ibu curiga dan menanyakan obat apa gerangan yang diminum oleh anaknya itu. Korban menjawab tidak tahu, tapi dia menyebut jika obat itu diberikan oleh bapaknya.
Kejadian itu membuat pikiran sang ibu berkecambuk, dia masih penasaran dengan pil itu. Kemudian dia menyuruh anaknya memeriksa tas suaminya, ternyata masih ada pil sejenis.
Selanjutnya pil itu dia tunjukkan ke bidan, terungkaplah jika pil itu merupakan pil KB alias obat penunda kehamilan.
Sang ibu kaget bukan kepalang, dia lalu menginterogasi suami dan anaknya. Terbongkarlah perilaku bejat suami yang tega menggagahi darah dagingnya sendiri selama bertahun-tahun.
Rupanya kepolosan sang anak dimanfaatkan DT untuk menyalurkan syahwat gilanya. Dengan iming-iming uang jajan, dia berkali-kali memperdaya anak perempuan yang justru seharusnya dia lindungi. Agar tak hamil, dia mencekoki anaknya dengan pil KB.
Keluarga itu tinggal di sebuah kontrakan bedeng atau rumah petak. Si bapak durjana ini pekerjaannya tak jelas, dia buruh serabutan. Selama ini justru sang istri yang banting tulang kerja keras, setiap hari dia keliling kampung menjualkan makanan produksi tetangganya. Saat istrinya tak di rumah itulah, DK menggagahi anaknya.
"Sudah kami amankan, langsung dilakukan penahanan. Ya kasus persetubuhan bapak terhadap anaknya di Indihiang," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Jumat (28/11/2025).
Herman membenarkan jika kasus itu terbongkar dari pil KB yang ditemukan oleh istri tersangka.
"Modusnya korban diiming-imingi uang jajan. Kalau pil KB itu awal terbongkarnya, pil itu ditemukan oleh istri si pelaku," kata Herman.
Perbuatan DT akan dijerat dengan pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(dir/dir)











































