Penyeret Bocah 11 Tahun di Sukabumi Nekat Jambret Hp Diduga untuk Judol

Penyeret Bocah 11 Tahun di Sukabumi Nekat Jambret Hp Diduga untuk Judol

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 24 Nov 2025 18:15 WIB
Pelaku penjambretan di Sukabumi
Pelaku penjambretan di Sukabumi (Foto: Istimewa).
Sukabumi -

MA (28), pelaku penjambretan ponsel terhadap bocah perempuan 11 tahun di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, yang menyeret korban hingga 200 meter, mulai terungkap motifnya. Polisi menduga pelaku nekat melakukan aksi tersebut bukan semata karena kebutuhan ekonomi, melainkan terkait kecanduan permainan judi slot.

Kanit Reskrim Polsek Sukaraja, AKP Hendra Gunawan mengatakan, bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku. Namun dari keterangan awal dan logika penyidikan, arah dugaan kuat mengarah pada kebutuhan pelaku untuk bermain judi slot.

"Kalau sementara mah faktor ekonomi butuh. Tapi saya mah lebih cenderung kaitannya dengan (judi) slot," ujar Hendra saat dihubungi detikJabar, Senin (24/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra menuturkan, bahwa dugaan itu diperkuat karena pelaku sebenarnya sudah memiliki ponsel pribadi. Secara logika, kata dia, mustahil seseorang dengan kondisi memiliki ponsel masih nekat menjambret hanya untuk kebutuhan dasar.

ADVERTISEMENT

"Kalau ditanya sih, logisnya kan masa dia punya HP masih mau nyuri HP. Kalau dilihat dari record-nya, memang dia belum residivis. Tapi kelihatannya anak-anak sekarang kebanyakan kayak gitu," katanya.

Pelaku sendiri baru resmi ditahan di Polsek Sukaraja hari ini. Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Masih pendalaman. Tapi kalau secara logika, nggak mungkin dia punya HP, kecuali emang nggak ada buat makan lah. Saat ditangkap juga nggak ada perlawanan," tambah Hendra.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah video korban terseret motor viral di media sosial. Bocah perempuan 11 tahun tersebut mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan medis.

Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap dugaan motif judi online atau slot yang belakangan marak menjerat pelaku kriminalitas jalanan. Pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads