Perusuh Demo DPRD Jabar Segera Diadili di Persidangan

Perusuh Demo DPRD Jabar Segera Diadili di Persidangan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 15 Nov 2025 10:31 WIB
Polda Jabar tetapkan 42 tersangka demo rusuh di Bandung.
Sejumlah tersangka demo rusuh di Bandung (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Kasus demo yang berujung kericuhan di DPRD Jabar pada akhir Agustus 2025, kini memasuki babak baru. Berkas perkara para pelakunya dinyatakan telah lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Berdasarkan penelusuran detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Sabtu (15/11/2025), ada 12 tersangka dari 13 nama pelaku yang bakal disidang. Rencananya, sidang dakwaan akan dibacakan pada Rabu (19/11/2025) dan Kamis (20/11/2025) mendatang.

"Benar, berkas perkaranya telah kami limpahkan ke pengadilan dan tinggal menunggu sidang pembacaan dakwaan minggu depan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dihubungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pelaku yang akan diadili di persidangan adalah M Sidik alias Acil (20). Polda Jabar saat itu menyatakan mahasiswa Itenas Bandung tersebut nekat melakukan aksi anarkis dengan jejaknya yang terlacak di 3 kota.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangannya saat itu, Acil merupakan perantau dari Morowali yang ikut demo di Bandung, Cirebon dan Jakarta. Saat melakukan pelemparan bom molotov ke Gedung DPRD Jabar, Acil juga melakukan pembakaran bendera merah putih dan aksinya terekam video siaran live.

Selain itu, berdasarkan penelusuran detikJabar, ada 8 tersangka lain yang bakal segera disidang di PN Bandung. Sesuai agendanya, kedelapan orang tersebut akan menjalani sidang dakwaan pada Selasa (18/11/2025).

"Pelimpahannya secara maraton telah kami lakukan sejak pertengahan Oktober. Sekarang tinggal menunggu nanti sidang dakwaannya dibacakan," ucap Cahya.

Sekedar diketahui, Polda Jabar total telah menetapkan 42 tersangka dalam kasus demo berujung kericuhan di depan DPRD Jabar. Mereka dibagi dalam tiga klister yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jabar.

Saat itu, tersangka yang ditangani Ditreskrimum berjumlah 26 orang dan mengenakan pakaian tahanan berwarna biru. Sedangkan tersangka yang ditangani Ditressiber berjumlah 16 orang dan mengenakan pakaian tahanan berwarna hijau stabilo.

Puluhan tersangka itu pun dijerat dengan Undang-undang dan pasal pengrusakan dan pembakaran yang ditangani oleh Ditreskrimum, Pasal 187 dan atau pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau pasal Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal paling lama 20 tahun.

Lalu Undang-undang dan pasal yang ditangani oleh Ditressiber, di antaranya tersangka terhasut yakni Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana dan/atau pasal 66 undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu Kebangsaan dan/atau pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHPidana dengan pidana penjara pidana penjara paling lama 6 tahun.

Serta tersangka penghasut, dijerat dengan pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan, kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 dengan ancaman maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Ricuh! Gen Z Peru Bentrok dengan Polisi saat Demo di Lima"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads