Sepekan Hirup Udara Bebas, Seminggu Kemudian Tedi Masuk Bui Lagi

Sepekan Hirup Udara Bebas, Seminggu Kemudian Tedi Masuk Bui Lagi

Rizky Adha Mahendra - detikJabar
Kamis, 30 Okt 2025 19:30 WIB
Dua pria bernama Tedi Setiadi dan Rizki ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor (dok. ist)
Dua pria bernama Tedi Setiadi dan Rizki ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor (dok. ist)
Bogor -

Tedi Setiadi dan Rizki ditangkap polisi setelah satu minggu menghirup udara bebas di luar penjara. Mereka ditangkap usai mencuri sepeda motor di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengatakan, peristiwa terjadi pada hari Rabu (29/10) kemarin. Pelaku yang merupakan residivis baru seminggu keluar dari masa hukumannya.

"Namun, setelah keluar satu minggu dari (LP) lapas, pelaku Tedi tidak sedikitpun kapok. Ia kembali melancarkan aksinya menjadi pemetik (mencuri) motor," kata Edison, Kamis (30/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan berawal ketika polisi menangkap pelaku pencurian motor bernama Doly. Kemudian polisi melakukan pengembangan dari penangkapan itu.

"Setelah pengembangan, dua orang pelaku lain, Tedi Setiadi dan Rizki, yang merupakan rekan Doly, turut diamankan melalui kerja sama antara Polsek Cileungsi dan Polsek Jonggol," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku Tedi sebelumnya menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cikarang, Bekasi selama tiga tahun untuk kasus serupa. Para pelaku menjalankan aksi pencurian di beberapa lokasi yang berbeda.

"Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil dari tindak kejahatan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) tersebut sebagai barang bukti," ucapnya.

Pihak kepolisian kemudian mendatangi korban untuk memastikan sepeda motor itu merupakan miliknya. Kedua pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

"Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti ditahan di Mapolsek Cileungsi guna penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews

(rdh/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads