Wajah lesu terpancar kala para pembobol tempat gadai elektroknik di Jalan Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, diamankan polisi, Rabu (15/10/2026). Mereka nekat membobol barang elektronik sebanyak 67 handphone dan lima laptop.
Dengan kepala plontos, sebanyak enam pelaku digiring polisi menuju area press release, di Mapolresta Bandung, Soreang. Keenam pelaku tersebut diantaranya, Tedi (39), Alan (39), Gilang, Ridwan (26), Asep (25), dan Supriyono (31).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka digiring dengan mengenakan pakaian tahanan Polresta Bandung berwarna biru navy. Kemudian tangan para pelaku diikat dengan kencang menggunakan borgol.
Para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi. Mereka nampak tertunduk lesu saat digiring polisi.
Peristiwa pembobolan tersebut terjadi Jumat 26 September 2025 pukul 02.00 WIB dini hari. Kemudian diketahui oleh karyawan tempat gadai tersebut pada pagi hari saat akan bekerja.
"Setelah itu melaksanakan olah TKP. Kemudian mengumpulkan sejumlah barang bukti baik di TKP ataupun tempat lain melakukan penyidikan secara manual juga secara saintifik," ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, Rabu (15/10/2026).
Setelah itu polisi bisa mengamankan satu pelaku yang bekerja di Pasar Caringin, Kota Bandung, Senin 6 Oktober 2025. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatannya.
"Tersangka Ridwan menjelaskan bahwa benar dirinya melakukan pencurian atau pembongkaran di KSP (tempat gadai) yang di Katapang," katanya.
Aldi menjelaskan, tersangka Ridwan mengaku perbuatannya dilakukan bersama teman-temannya. Kemudian polisi langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku lainnya, Selasa 7 Oktober 2025.
"Tim berhasil menangkap tersangka lain yaitu Tedi, Alan, Gilang beserta tersangka Asep sebagai penadah. Saat diamankan, keempat ini ditemukan sembilan barang bukti handphone serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk atau membantu melakukan pencurian," jelasnya.
Dari hasil penangkapan kelima tersangka, barang hasil curiannya tersebut telah dijual ke salah satu daerah di Lampung. Polisi langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
"Akhirnya tim bergerak menuju ke Lampung dan kami bisa mengamankan tersangka Supriyono di Lampung yang telah membeli barang barang-barang hasil pencurian tersebut," ucapnya.
Sebelum melakukan aksinya, para tersangka telah melakukan pencurian di salah satu kontrakan di Babakan Ciparay, Kota Bandung. Kemudian yang pertama melakukan aksinya adalah tersangka Alan dan Tedi.
Dapat kami informasikan bahwa sebelum kejadian, ini pelaku sudah merencanakan di kontrakan Blok AC Babakan Ciparay, Kota Bandung milik tersangka Alan.
"Tersangka Alan dan Tedi mencari sasaran. Jadi dari awal mereka memiliki target tapi acak. Targetnya itu acak. Sebelum mereka membongkar KSP Gadai ini, mereka membongkar toko kelontong, mengambil rokok," ungkapnya.
"Setelah melakukan penyelidikan, kemudian enam pelaku berhasil diamankan, ditangkap sekarang dalam proses pemeriksaan," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan pasal yang berbeda-beda. Para pencuri dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun. Kemudian kepada para penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun.
(sud/sud)