Kasus TPPO yang menimpa seorang perempuan asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi bernama Reni Rahmawati (23) kini sudah menemui titik terang. Setelah berbulan-bulan menunggu kepastian, kondisi Reni kini aman setelah dievakuasi ke shelter KJRI Guangzhou, China.
Reni bahkan dihadirkan langsung lewat pertemuan daring via Zoom dengan KJRI Guangzhou. Reni menjadi korban dugaan kawin kontrak dengan seorang warga China berinisial TTC.
"Alhamdulillah, saudari Reni ini sekarang aman dan ada di shelter di KJRI di Guangzhou," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Selasa (14/10/2025).
Dalam kasus ini, Polda Jabar menetapkan kakak beradik berinisial Y (30) dan JA (38). Reni terjebak dalam kasus ini setelah dijanjikan bisa bekerja sebagai ART di China dengan iming-iming bayaran sebesar Rp 15-30 juta.
Sebelum diberangkatkan ke China, Reni diminta oleh kakak-adik, Y dan JA, datang ke Bogor, tepatnya di rumah seseorang berinisial YF alias A, untuk pembuatan paspor. Namun setelah di sana, Reni ternyata malah dinikahkan dengan WN China berinisial TTC lewat perantara seorang warga China berinisial LKS alias KG.
Setelah semua administrasinya rampung, Reni pun sempat tinggal bersama TTC di Bogor selama 10 hari di sebuah rumah kontrakan, sebagaimana perjanjian awal kawin kontrak tersebut. Kemudian Reni dibawa ke China, dan lebih dari sebulan tak kunjung pulang ke Indonesia.
Reni kemudian ikut TTC ke rumahnya di sebuah pedesaan di wilayah Yongchun yang berjarak begitu jauh dari pusat kota Guangzhou. Di sana, Reni tak pernah dipekerjakan sebagai ART, namun jadi istri dari TTC.
Hendra membeberkan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari koordinasi antarlembaga. Mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Hubinter dan Bareskrim Polri, termasuk KJRI Guangzhou.
"Karena ini menyangkut hak WNI sendiri. Proses pemulangan korban saat ini masih menunggu gugatan perceraian di China," pungkasnya.
Y dan JA dijerat Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara, dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
Keterangan Keluarga
Sementara itu, jauh sebelumnya sepupu ipar Reni bernama Sigit (40) bercerita terkait kondisi Reni. Mulanya, keluarga juga mendapat kabar secara spontan dari Reni di China.
Dari laporan Reni itu, keluarga melapor ke Kementerian Luar Negeri agar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) bergerak. Upaya itu membuahkan hasil.
Singkat cerita, pihak berwenang di sana menemukan alamar Reni. Bahkan pihak kepolisian China pun datang ke alamat tersebut.
Ketika polisi datang, Reni ditemukan. Polisi Tiongkok langsung memeriksa Reni dan seorang pria asal China yang mengaku telah menikahinya secara sah.
"Polisi China nanya ke Reni, dan dia mengelak. Dia bilang di sini bukan sebagai istri. Dia datang karena agen lokal di Indonesia mau mempekerjakan," terang Sigit berdasarkan cerita korban.
KJRI kemudian memastikan status hukum Reni. Pihaknya sempat menghubungi Sigit dan menanyakan kronologi kepergian Reni hingga dugaan TPPO.
Sigit juga menyebut bahwa Reni tidak menikah dengan WN China tersebut. Korban disebut dijebak, dinikahkan secara paksa dan dibawa ke China dengan modus awal sebagai pekerja asisten rumah tangga.
"Pernikahan sah di Indonesia harus ada orang tua kandung, keluarga, dan catatan nikah. Orang tua justru merasa kehilangan Reni, sudah dua bulan baru dapat kabar," kata Sigit.
(wip/yum)