Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di Kota Sukabumi. Seorang karyawan swasta bernama DRS (44) menjadi korban setelah mobil yang diparkirnya di depan warung lesehan disatroni maling.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (29/9/2025). Lokasi kejadian berada di Jalan Jalur Lingsel, Kampung Gunungkarang, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban memarkirkan kendaraan Suzuki APV warna hitam bernopol F 1382 TB di depan warung lesehan sederhana. Saat hendak pulang, korban mendapati kaca pintu tengah sebelah kanan mobil sudah pecah," kata Astuti saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Pelaku yang belum diketahui identitasnya diduga memecahkan kaca mobil untuk mengambil barang berharga. Dari dalam kendaraan, pelaku menggondol dompet berisi tiga kartu ATM dan satu STNK sepeda motor Honda.
Menurut keterangan saksi di sekitar lokasi, tidak ada yang melihat secara jelas pelaku beraksi. Kejadian berlangsung cepat, diduga saat korban sedang berada di dalam warung. Polisi masih menelusuri kemungkinan rekaman CCTV di sekitar jalur tersebut.
Polisi dari Polsek Cibeureum langsung mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan kendaraan sebagai barang bukti, dan meminta keterangan dari beberapa saksi. Hingga kini pelaku masih dalam pengejaran.
Meski menjadi korban pencurian, DRS memilih tidak membuat laporan polisi secara resmi. Ia hanya meminta surat kehilangan untuk mengurus kembali dokumen pribadi yang ikut hilang, seperti KTP, SIM, STNK, dan kartu ATM.
"Korban menghendaki dibuatkan surat kehilangan saja karena barang yang hilang berupa dokumen pribadi," ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada ketika memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi yang rawan tindak pencurian. Warga juga diminta tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil demi mencegah kejadian serupa.
(orb/orb)