Polisi meringkus Kiki alias Siri (47), pria asal Garut gegara nekat merampok seorang nenek bergelang emas di rumahnya. Aksi jahat itu dia lakukan gegara kebelet ingin ikut lomba mancing tapi tak punya modal.
Kejadian perampokan yang dilakukan Siri, berlangsung di Kampung Pasir Awi, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, Garut, pada Sabtu, (30/8/2025) lalu sekitar jam 04.00 WIB dini hari.
"Jadi pada saat kejadian ini, pelaku mengendap-endap di dekat rumah korban. Dia sudah merencanakan aksi perampokan," ujar Kapolsek Cisurupan AKP Masrokan, Kamis (25/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi perampokan ini, terjadi bak film laga. Menurut Masrokan, Siri saat itu merangsek masuk ke halaman rumah korban. Dia kemudian mematikan meteran listrik di rumah korban.
Mengetahui aliran listrik di rumahnya mati, korban bernama Rokayah (62) langsung ke luar rumah, kemudian berupaya menyalakan kembali listriknya.
Namun, saat itu Siri langsung keluar dari persembunyainnya, kemudian langsung menghantam leher korban beberapa kali kemudian menyeret dan membekap mulut korban.
"Pelaku kemudian mengambil perhiasan gelang seberat 46,200 gram, yang digunakan oleh korban," ungkap Masrokan.
Setelah merampok Rokayah, Siri langsung kabur ke luar kota untuk menghindari kejaran petugas. Sementara korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 62.510.000," ucap Masrokan.
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan memburu pelaku, yang saat itu sudah diketahaui identitasnya, yakni Siri. Setelah hampir sebulan tanpa kabar, polisi akhirnya berhasil meringkus pria asal Kecamatan Sukaresmi tersebut.
"Kami amankan di Kabupaten Subang kemarin," ucap Masrokan.
Siri langsung diringkus petugas dan dibawa ke Polsek Cisurupan untuk diinterogasi. Di hadapan penyidik, Siri memberikan pengakuan yang tak terduga.
Menurut Masrokan, Siri mengaku nekat merampok sang nenek, gara-gara terdesak kebutuhan ekonomi. "Pengakuannya untuk menebus motor yang digadaikan," ujar Masrokan.
Siri menjual perhiasan emas hasil curian itu seharga Rp 40 juta ke penadah. Setelah menebus motor, Siri kemudian foya-foya.
"Sisa uangnya habis untuk mancing ikan. Pengakuannya ikut lomba memancing, uang itu dihabiskan untuk tiket," pungkas Masrokan.
Tersangka kini ditahan polisi di Polsek Cisurupan. Siri dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman bui hingga 9 tahun lamanya.
(mso/mso)