Kebun Sawit Jadi Saksi Ditangkapnya Suami Pembakar Istri

Kabar Regional

Kebun Sawit Jadi Saksi Ditangkapnya Suami Pembakar Istri

Mei Amelia R - detikJabar
Selasa, 23 Sep 2025 20:00 WIB
fire png burning flame Isolated on a black background
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/wirot pathi)
Inhu -

Selasa 16 September 2025 jadi seorang istri mengalami nasib pilu. Ia dibakar MR (56), suaminya sendiri. Setelah sempat melarikan diri, MR akhirnya ditangkap polisi di kebun sawit.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari detikNews, aksi sadis dilakukan MR gegara cemburu. Ia curiga istrinya selingkuh. Sehingga, amarahnya meledak tak terkendali dan berujung perbuatan sadis.

"Tersangka mengaku telah menyiram tubuh istrinya dengan pertalite dan membakarnya. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar," jelas Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).

ADVERTISEMENT

Usai beraksi, MR sempat melarikan diri. Dia kabur untuk mencari lelaki yang dicurigainya telah berselingkuh dengan sang istri.

"Pelaku juga mengungkap bahwa selama tiga hari sebelum ditangkap, ia berusaha mencari keberadaan pria yang diduga selingkuhan istrinya," imbuhnya.

Setelah menerima laporan terkait kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. MR akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (22/9) malam.

"Sekitar pukul 19.30 WIB, tim mendapati pelaku sedang duduk sendirian di bawah pohon sawit. Dengan cepat, tim melakukan pengepungan dan penyergapan tanpa perlawanan berarti," jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejadian ini, di antaranya botol berisi sisa bensin, baju korban yang terbakar, tojok, pisau egrek, dan botol kecil acun rumput.

Kini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Sementara istrinya masih dalam perawatan medis.

"Tersangka kami kenakan dengan Pasal 44 Ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman berat," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews

(mei/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads