Sebuah kejadian pilu berlangsung di Ciracas, Jakarta Timur, saat seorang mahasiswi berinisial IM (23) ditemukan tewas di kamar kosnya. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku, seorang remaja berinisial FF (16), yang ternyata adalah pacar korban.
Kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah indekos di Kelurahan Susukan, Ciracas, pada Jumat 12 September 2025. Korban, IM, ditemukan oleh penghuni kos lain dalam kondisi tidak bernyawa, dengan beberapa luka lebam di tubuhnya. Berikut ringkasan kasus anak baru gede (ABG) yang menghabisi nyawa kekasih tersebut berdasarkan pemberitaan di detikcom yang dikutip detikJabar, Rabu (17/9/2025).
Ringkasan Fakta Kasus
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kategori | Keterangan |
---|---|
Korban | IM (23), seorang mahasiswi asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur |
Pelaku | FF (16), pacar korban |
Tanggal Kejadian | Jumat, 12 September 2025 |
Lokasi Kejadian | Indekos di Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta Timur |
Motif | Cemburu dan percekcokan |
Modus | Kekerasan fisik, termasuk cekikan |
Tanggal Penemuan Jasad | Jumat, 12 September 2025 malam |
Tanggal Penangkapan Pelaku | Sabtu, 13 September 2025 dini hari |
Status Hukum Pelaku | Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) |
Kronologi Penemuan Jasad Mahasiswi
Syarif, pemilik kos tempat korban tinggal, membeberkan kesaksian mengejutkan dari para penghuni lain. Mereka mengaku sempat mendengar suara gaduh dan teriakan minta tolong dari kamar korban pada Jumat dini hari, beberapa jam sebelum IM ditemukan tak bernyawa.
Menurut Syarif, kegaduhan itu terdengar jelas. "Jumat dini hari itu menurut pengakuan tetangga kos di kamar itu ada gaduh, kayak ada benda jatuh, akhirnya ada suara teriakan si korban," kata Syarif.
Tidak hanya suara gaduh, Syarif juga menyebut ada pertengkaran yang melibatkan suara seorang laki-laki. Bahkan, salah satu penghuni kos sempat meminta bantuan untuk mengecek kamar korban. "Katanya ada suara cowok, dia keluar ke atas minta tolong bahwa ada orang di dalam kayaknya lagi berantem," ucap Syarif.
Beberapa saat setelah suara gaduh itu reda, seorang pria yang diduga pacar korban, seorang remaja berusia 16 tahun, terlihat keluar dari kamar. Syarif menuturkan bahwa warga sempat mencoba mengejar pria tersebut, tetapi gagal.
"Akhirnya katanya cowoknya korban keluar," sebutnya.
Berdasarkan keterangan pemilik indekos, Syarif, terduga pelaku FF ternyata sempat kembali ke lokasi kejadian. Syarif mengatakan, salah satu penghuni kos melihat FF kembali ke indekos korban pada Jumat, 12 September 2025.
"Nah bahkan kata yang bilang nggak keluar itu (penghuni kos), Jumat sekitar jam 10.00-11.00 WIB itu terduga pelaku sempat datang lagi. Ditanya polisi, katanya sempat lihat, masuk ke dalam kamar," ujar Syarif.
![]() |
Saat itu, penghuni kos tidak merasa curiga karena mengetahui FF adalah kekasih korban. Karena tidak ada kecurigaan, penghuni tersebut hanya melihat FF masuk ke kamar korban tanpa memikirkan hal lain. Namun, penghuni kos itu tidak melihat kapan FF meninggalkan kamar korban.
"Terus polisi tanya lagi, dia (penghuni kos) nggak mikir macam-macam, karena tahunya dia cowoknya (korban). Terus masuk, polisi nanya keluarnya jam berapa, nggak tahu, pulangnya nggak lihat gitu," lanjut Syarif, menirukan percakapan polisi dengan penghuni kos.
Syarif menambahkan, ada juga penghuni lain yang sempat berpapasan dengan FF. Namun, keduanya tidak saling menegur dan berlalu begitu saja. "Itu katanya papasan sama terduga pelaku, nggak negur katanya," ucapnya.
Ia mengaku bingung mengapa seorang remaja berusia 16 tahun bisa berbuat demikian. "Saya juga nggak ngerti kenapa umur masih 16 punya pikiran seperti itu," tutur Syarif.
Penangkapan Pelaku
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menindaklanjuti kasus ini. Hanya beberapa jam setelah jasad ditemukan, polisi berhasil mengamankan FF di rumahnya.
"Kami menangkap terduga pelaku, FF (16), pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar jam 00.15 WIB. Setelah itu terduga pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur dan masuk dalam kategori kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan.
Karena usianya yang masih di bawah umur, FF diperlakukan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). FF dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Motif Cemburu Usai Cek HP
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa tragedi ini berawal dari percekcokan antara FF dan IM. Pertengkaran itu dipicu oleh rasa cemburu yang dialami oleh FF. Pertengkaran ini kemudian memuncak menjadi kekerasan fisik.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta mengungkapkan peristiwa tragis ini terjadi saat FF dan IM berbincang santai. Pelaku kemudian memeriksa ponsel korban dan menemukan foto IM bersama seorang pria lain yang tidak dikenalnya. Korban merupakan mahasiswi asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
"ABH (anak berhadapan dengan hukum) dan korban berbincang-bincang sambil mengecek HP (handphone) korban lalu didapati foto korban bersama pria lain yang tidak dikenal," kata Teta.
![]() |
Cemburu buta membuat keduanya terlibat percekcokan hebat. Pelaku yang gelap mata lantas mencekik korban. IM sempat berteriak minta tolong, namun nyawanya tidak tertolong.
"Terjadi adu mulut percekcokan sehingga ABH menjadi cemburu dan marah besar sehingga memaki korban dan korban berteriak minta tolong," ujar Teta.
"Dikarenakan korban berteriak minta tolong, ABH menutup mulut dan mencekik batang leher korban dari depan atau belakang lalu bergeser mencekik dagu korban menggunakan tangan ABH yang menyebabkan korban menjadi terkapar lemas," tutur Teta menambahkan.