Indikasi Korupsi di Balik Pengelolaan Restitusi Wisata-Pasar Gudang

Indikasi Korupsi di Balik Pengelolaan Restitusi Wisata-Pasar Gudang

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 15 Sep 2025 20:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Ade Hermawan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Ade Hermawan (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi tengah menelisik dugaan korupsi pengelolaan kerja sama restitusi wisata dan kerja sama pengelolaan Pasar Tipar Gede atau Pasar Gudang dengan Pemerintah Kota Sukabumi. Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan menegaskan, kedua kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Pasar Tipar Gede atau Pasar Gudang ini masuk penyidikan. Penyidik memang sedang kami fokuskan untuk menuntaskan, supaya terang tindak pidananya seperti apa. Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, jadi tunggu saja," kata Ade kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Ade menyebut, status kerja sama antara pihak pengelola pasar dan Pemkot Sukabumi dilaporkan bermasalah. Namun, nilai kerugian negara masih dihitung tim penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ ada indikasi pidana dalam pelaksanaan kerja sama tersebut dan diduga ada kerugian negara," jelasnya.

"Kerugian negara masih dalam penyidikan. Saya belum bisa bilang berapa, hanya penyidik sedang bekerja menghitung potensi kerugian. Makanya saya minta agar segera dituntaskan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, kata Ade, sudah banyak pihak dimintai keterangan. Pemeriksaan melibatkan beberapa dinas Pemkot Sukabumi, pihak pengelola pasar, hingga pihak yang bekerja sama.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) juga masih didalami. Indikasi korupsi diduga terjadi di salah satu tempat wisata.

"Retribusinya satu sisi ada dugaan pungutan retribusi yang disalahgunakan, termasuk retribusi tempat wisata," ujar Ade.

Ade menegaskan pihaknya menargetkan penuntasan perkara secepatnya. "Kami ingin secepatnya karena penyidik sedang bekerja. Tentunya kejaksaan akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang melakukan tindak pidana," tegasnya.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads