Beringasnya Begal di Jembatan Kuning, Ciut Saat Ditangkap Polisi

Beringasnya Begal di Jembatan Kuning, Ciut Saat Ditangkap Polisi

Yuga Hassani - detikJabar
Kamis, 11 Sep 2025 15:30 WIB
Ilustrasi Begal
Ilustrasi begal. (Foto: Mindra Purnomo/detikcom)
Bandung -

Keheningan malam berubah jadi mencekam kala pria berinisial WP (20) menjadi korban begal. Motor yang kerap digunakan sehari-hari harus rela dirampas pelaku inisial TA (22) dan MR (20).

Peristiwa itu bermula saat WP dalam perjalanan pulang bersama kedua temannya dari arah Kamojang, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (9/9/2025). Mereka melintasi area yang sering disebut jembatan kuning, Kamojang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya sekitar jam 23.00 WIB. Saat melintas di jembatan kuning, ketiganya dibuntuti oleh dua orang pelaku menggunakan sepeda motor," ujar Kapolsek Ibun, Iptu Deny Fourthajanto, kepada awak media, Kamis (11/9/2025).

Setelah situasi arus lalu lintas sepi, korban dipepet pelaku dan sepeda motor korban ditendang. Hal itu membuat motor korban oleng dan terjatuh.

ADVERTISEMENT

"Para pelaku langsung mengancam korban dengan sebilah golok yang mereka bawa. Karena merasa ketakutan, korban dan teman-temannya menjauh dari lokasi," katanya.

Para pelaku langsung mengambil motor korban dan melarikan diri. Hal itu membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

"Korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ibun. Kami langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara," jelasnya.

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian kepada para pelaku. Tidak berselang lama, polisi langsung bisa mengamankan kedua pelaku inisial TA dan MR di kediamannya, Kecamatan Majalaya, Rabu (10/9/2025).

"Kedua pelaku bisa kami tangkap kemarin Rabu di Kampung Balekambang," ucapnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari kedua pelaku, di antaranya dua unit sepeda motor, dua bilah golok yang digunakan saat beraksi, beberapa jaket dan topi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

"Kedua pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Ibun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara, terutama di malam hari, dan tidak segan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi kepada pihak kepolisian terdekat," pungkasnya.

(orb/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads