Deputi KPK Sebut Tak Semua Hadiah Haram, Asal Tak Terkait Jabatan

Deputi KPK Sebut Tak Semua Hadiah Haram, Asal Tak Terkait Jabatan

Adrial Akbar - detikJabar
Selasa, 19 Agu 2025 15:15 WIB
Gedung baru KPK
Gedung baru KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyebut tak semua gratifikasi haram diterima. Tetapi ada syaratnya, yakni hadiah yang diberikan kepada seseorang itu tak berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.

"Gratifikasi juga banyak yang halalnya dari pada yang haramnya. Yang haramnya cuman satu. Kalau kita sebagai ASN sebagai pegawai negeri tadi yang haram itu adalah yang menerima apapun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apapun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita," kata Wawan pada acara webinar bertajuk 'Integritas & Anti Korupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan' di Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Selasa (19/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan menjelaskan, memberi hadiah atau sebagainya memang diperbolehkan. Asalkan pemberian tidak terkait dengan tugas dan kewenangan, sehingga menjadi gratifikasi.

"Selama yang kita terima ini tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan kita," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Wawan mencontoh jika orang tua atau saudara yang memberikan sesuatu, bisa diterima. Namun jika orang lain yang memberikan sesuatu karena jabatan, harus ditolak.

"Kalau orang tua kita kasih uang ke kita, terima nggak? Ya terima lah. Kakak kita kasih bekel ke kita terima nggak? Ya terima lah di situ," ucap dia.

"Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita maka itu harus ditolak. Itu yang disebut gratifikasi," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di sini

(ial/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads