Rumah Mantan Menteri Agama Yaqut Digeledah KPK

Kabar Nasional

Rumah Mantan Menteri Agama Yaqut Digeledah KPK

Mulia Budi - detikJabar
Jumat, 15 Agu 2025 19:11 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK soal kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bandung -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Jumat, 15 Agustus 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kuota haji 2024 yang sedang diselidiki.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. "Tim juga melakukan penggeledahan di rumah Saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur," kata Budi, sebagaimana dilansir detikNews (baca selengkapnya di sini).

Budi menambahkan bahwa penggeledahan masih berjalan dan tim penyidik akan memberikan informasi terbaru setelah semua barang bukti diamankan. "Masih berlangsung, nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan," tutur Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yagut Dicekal ke Luar Negeri

Sebelumnya, Budi Prasetyo juga telah mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) beserta dua orang lainnya, yaitu IAA dan FHM, telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencekalan ini diberlakukan sejak 11 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ucap Budi, Selasa, 12 Agustus.

Dalam perkembangan lain, KPK mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis. "Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," ungkap Budi di gedung KPK.

Meski demikian, angka tersebut merupakan perhitungan internal KPK yang sudah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Budi menyebut bahwa BPK akan melakukan perhitungan yang lebih rinci. "Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," dia menambahkan.

Hingga saat ini, penyidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka karena KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.




(bbp/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads