Tampang Ade, Dalang Kematian Tragis Dea Purwakarta

Tampang Ade, Dalang Kematian Tragis Dea Purwakarta

Dian Firmansyah - detikJabar
Jumat, 15 Agu 2025 10:53 WIB
Ade, ART Sadis Pembunuh Dea Purwakarta
Ade, ART Sadis Pembunuh Dea Purwakarta (Foto: istimewa)
Purwakarta -

Dalang di balik kematian Dea Permata Karisma (27) akhirnya terungkap. Sosok orang kepercayaan, Ade Mulyana (26) yang jadi pelakunya.

Ade merupakan asisten rumah tangga (ART) Dea yang sudah bertahun-tahun mengabdi. Pada Selasa (12/8) siang, di kediaman korban di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Pada Kamis (14/8) kemarin, Ade dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta.

Berbalut pakaian tahanan dan tangan yang diborgol, Ade menunduk sambil menghadap ke belakang selama polisi menjelaskan runutan peristiwa kejadiannya.

ADVERTISEMENT
Ade, ART Sadis Pembunuh Dea PurwakartaAde, ART Sadis Pembunuh Dea Purwakarta Foto: Dian Firmansyah/detikJabar

Meski wajahnya tertutup masker, tatapan tajam Ade terlihat. Ade juga tak lepas dari kawalan polisi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial AM 26 tahun warga Purwakarta, yang ikut bekerja dirumah korban sebagai pembantu," ujar Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

Kepada polisi, Ade mengaku kesal dengan majikannya itu. Pasalnya, gajinya sebesar Rp 500 ribu tak kunjung dibayarkan.

"Motif pelaku adalah merasa kesal dan sakit hati kepada korban karena gaji tidak dibayarkan. Meski begitu, kami juga masih mendalami motif-motif lainnya," Ungkapnya.

Ade yang berperawakan tinggi, berambut pirang dan memiliki badan kurus, tidak menjawab apapun saat awak media berusaha meminta penjelasan kepada ade kenapa melakukan pembunuhan kepada dea yang sudah menopang kehidupannya.

Kini Ade harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sudah berada di dalam tahanan Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu buah palu gagang hitam, taplak meja warna coklat, dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor.

"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling lama penjara seumur hidup," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads