Pengusaha melayangkan aduan ke polisi soal dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin. Cecep memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan pemerasan kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan ingin fokus mengurus program pemerintah daerah.
"Ya Soal itu diserahkan kepada kepolisian. Saya fokus pikirkan tata kelola jaminan kesehatan dan infrastruktur yang sampai saat ini belum bisa terjawab tuntas. Masyarakat fokusnya,"kata Cecep Nurul Yakin ditemui di Pendopo Baru, Senin (11/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta membenarkan pihaknya menerima kedatangan kuasa hukum mengadukan dugaan kasus tersebut pada Senin siang. Aduan tersebut telah disampaikan melalui mekanisme resmi.
"Benar kami hari ini kedatangan kuasa hukum salah seorang warga yang telah membuat surat atau laporan pengaduan, tentunya sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa terkait surat masuk adalah satu pintu yaitu ke Sium (seksi umum)," ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, laporan tersebut akan didisposisi ke pimpinan sesuai isi surat tersebut. "Untuk saat ini, kami masih menunggu disposisi dari pimpinan karena ini sifatnya surat masuk yang berisi tentang laporan pengaduan," ungkap Ridwan.
Menurutnya, surat tersebut akan didisposisi oleh pimpinan sesuai isinya. Jika berkaitan dengan dugaan tindak pidana, akan diteruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti. "Untuk saat ini, kami masih menunggu disposisi dari pimpinan karena ini sifatnya surat masuk yang berisi tentang laporan pengaduan," kata Ridwan.
Sementara itu, kuasa hukum berinisial S yang mengadukan dugaan pemerasan, Firman Nurhakim mengatakan aduan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan proyek pengadaan hewan kurban Iduladha 1446 Hijriah atau 2025 dengan pagu anggaran Rp4,25 miliar, dengan rincian 250 domba, sapi 100 ekor, dan dua sapi jumbo.
"Jadi pada hari ini kami atas nama kuasa hukum klien kami melaporkan bupati terpilih dalam hal ini Bapak Cecep Bupati Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait proyek, yang dilakukan dikerjakan oleh klien kami di wilayah Pemkab Tasikmalaya," ungkap Firman Nurhakim kepada detikjabar, Senin (11/8/2025).
Firman menjelaskan kronologi awal dugaan tindak pidana pemerasan. Kliennya dinyatakan memiliki proyek pengadaan hewan kurban tersebut. Kemudian muncul permintaan-permintaan berupa uang senilai Rp50 juta sebagai bentuk kompensasi titik CPCL yang sudah ditetapkan.
"Semenjak dinyatakan bahwa kali klien kami, ada beberapa permintaan dilakukan di luar kontrak sebagaimana terdapat di dalam e-katalog proyek pengadaan sapi kurban karena ada sapi dan domba. Kemudian permintaan uang berupa yang Rp50 juta terkait titik PCPL yang dulu dan Bupati Tasik tidak berkenan. Tapi bupati terpilih tidak berkenan dan akhirnya meminta kompensasi atas penetapan titik tersebut. Kemudian setelah itu, klien kami pula diminta menyediakan hewan kurban tambahan di luar spesifikasi yang telah ditentukan di dalam kontrak," papar Firman Nurhakim.
Selain itu, kliennya diminta menyerahkan tiga persen dari total kontrak jika sisa utang pengadaan sapi ingin dibayarkan pemerintah daerah. Jika dikalkulasikan, tiga persen dari total Rp4,25 miliar, maka mencapai Rp126 juta.
"Dan, saat pertemuan juga menegaskan bahwasanya klien kami ternyata harus memberikan senilai tiga persen sesuai pagu untuk bapak (bupati), yang nominalnya sekitar Rp126 juta supaya mau dicairkan, kalau mau dicairkan jika proses pembayaran ingin dicairkan harus bayar tiga persen. Itu disampaikan seseorang D yang menyebut atas perintah bapak (bupati)," kata Firman Nurhakim.
"Kesepakatan ini terjadi sekitar 31 Juli kemudian ada disposisi 2 Agustus. Dan, diiyakan oleh D. Lalu pada 2 Agustus 2025 muncul surat disposisi dari bupati dan 4 Agustus tentunya melalui kaban keuangan pencarian sisa pelunasan. Padahal, pekerjaan selesai di tanggal 6 Juni 2025. Akan tetapi sengaja dimolorkan baru muncul permintaan," kata Firman Nurhakim.
Kuasa hukum juga menduga kondisi ini terindikasi terjadi di beberapa sektor lain. Pasalnya muncul kebijakan Bupati Tasikmalaya yaitu cut off yang dilakukan bupati sejak 4 Juli di beberapa kegiatan, termasuk dalam pengadaan hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya.
"Jadi terindikasi surat kebijakan cut off anggaran ini keluar dan sengaja dilakukan untuk bahan dan bisa berkomunikasi kepada pengusaha yang sedang melakukan pekerjaan," kata dia.
Ia mengaku telah melampirkan bukti transfer, cek senilai Rp 100 juta, dan surat disposisi dari bupati pada laporan pengaduan ke kepolisian, "Jadi kami sebagai kuasa hukum fokus kepada dugaan tindak pidana pemerasan dalam proyek pengadaan hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 250 ekor domba, sapi 100 ekor, dan dua sapi jumbo dengan total pagu anggaran Rp4,25 miliar," ungkap Firman menambahkan.
(sud/sud)