Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus produksi dan pengedaran beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan atau kemasan palsu. Dalam kasus ini, ada 12 kemasan beras yang diproduksi 4 produsen di Cianjur, Majalengka, Bandung dan Bogor yang menyalahi aturan.
Selain itu, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya AP, AR, AJ, FF alias D, EH, dan MAN. Mereka merupakan para pemilik merek hingga penggilingan gabah.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dalam kurun waktu satu pekan ke belakangan, Satgas Pangan Polda Jawa Barat dan Polres jajaran melakukan penindakan peredaran atau penjual belian beras yang tidak sesuai standar mutu sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 11 langkah penindakan dari 11 langkah penindakan kami menyatakan empat perkara ditingkatkan menjadi penyidikan dan sudah menetapkan ada enam orang tersangka," kata Wirdhanto di Mapolda Jabar, Rabu (6/8/2025).
Wirdhanto mengungkapkan, ada enam modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam empat laporan polisi tersebut, yakni pelaku usaha menjual beras premium yang tidak sesuai dengan SNI tentang beras premium yang ditetapkan pemerintah dalam UU No 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional atau perbaikan nomor 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan lapir beras.
"Itu modus yang pertama Jadi intinya menjual beras premium yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI," ungkapnya.
Untuk modus operandi yang kedua, pelaku usaha menjual beras khusus SLYP Pandan Wangi BR Cianjur, namun isinya tidak sesuai dengan label yang tertulis pada karung beras.
"Jadi modus yang kedua di TKP yang kedua itu adalah dia menaruh di kemasan tulisannya pandan wangi tetapi ternyata isinya bukan pandan wangi," tuturnya.
Untuk modus operandi ketiga, yakni pelaku usaha menjual beras kualitas medium yang dijual dengan harga beras premium. Beras yang disita petugas semuanya dijual dengan harga premium yang ternyata isinya bukan beras premium.
"Kemudian modus operandi keempat pelaku melakukan repacking atau pengemasan kembali beras berkualitas medium jadi kemasan beras berkualitas premium. Jadi disitu ada tulisan premium, tapi ternyata isinya adalah beras medium. Jadi repacking saja," jelasnya.
Modus operandi lainnya, pelaku membeli gabah dengan harga Rp7.000 per kilogram. Kemudian diproduksi menjadi beras dengan kualitas medium dan diperjualbelikan Dengan kemasan beras premium dengan harga kisaran Rp14.400 sampai dengan Rp14.700 per kilogramnya .
Ada juga pelaku yang membeli langsung beras medium dengan harga rata-rata Rp13.200 per kilogram kemudian dijual dengan kemasan premium dengan harga kisaran Rp14.000 sampai dengan Rp14.500 per kilogram.
"Ada 4 TKP yang pertama di Majalengka, kemudian Cianjur, Kabupaten Bandung dan Bogor," ujarnya.
Ancaman Hukuman
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochman menyebut, ada 12 merek beras yang menyalahi aturan. Semuanya dijual tidak sesuai dengan apa yang tercantum di kemasan.
Hendra sebut, dalam kasus ini, pelaku telah menyalahi aturan tindak pidana perlindungan konsumen dengan cara memproduksi dan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.
"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar," pungkasnya.
(wip/mso)