Kasus pembunuhan yang menimpa seorang remaja bernama Zacky Nugraha (17) akhirnya menemukan titik terang. Pelakunya, Tino Nugraha, sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara atas insiden berdarah yang terjadi di Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Jumat (1/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB tersebut.
Lantas, bagaimana kronologi kasus pembunuhan itu bisa terjadi? Berikut ini rangkuman faktanya:
1. Diselimuti Dendam
Setelah ditangkap, Tino Nugraha hanya dapat tertunduk lesu saat digiring anggota Unit Reskrim Polsek Panyileukan ke Aula Polrestabes Bandung. Sebilah celurit pun jadi alat Tino menghabisi nyawa temannya itu. Sakit hati jadi alasan di balik aksi sadis Tino terhadap Zacky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sakit hati, nantang berantem, nggak tahu (masalahnya), saya sakit hati sama omongan dia," kata Tino sambil tertunduk.
2. Korban Diklaim Memulai Pertikaian
Korban sendiri tengah menjalani PKL di bengkel tersebut. Saat itu, kata Tino, korban memukul terlebih dahulu.
"Mukul duluan, dia yang nantangin, saya yang dipukul, terdesak, karena dia lebih tinggi saya ambil celurit, saya bacokin, satu kena rolling door dan satu kena," ujar Tino.
3. Pelaku Terpengaruh Miras
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, saat melakukan aksi pembunuhan terhadap korban, Tino terpengaruh minuman keras (miras).
"Ya, yang bersangkutan hasil pemeriksaan tertangkap sedang dalam keadaan dalam pengaruh minuman keras," kata Budi.
4. Dua Kali Bacok Korban
Budi mengungkapkan, Tino melakukan dua kali pembacokan ke arah korban. Namun bacokan kedua yang mengenai tubuh korban.
"Korban Zaki Anugerah atau Zack pekerjaannya pelajar, pada Jumat tanggal 1 Agustus 2025 di bengkel motor didatangi oleh TN atau Noy (Tino) pada saat menghampiri ke TKP yang bersangkutan langsung membacokan senjata tajam jenis celurit dua kali yang mana bacokan pertama tidak mengenai korban sedangkan bacokan kedua mengenai dada sebelah kiri. Korban mengalami luka pada bagian dada dan akhirnya korban meninggal dunia di TKP," ungkapnya.
"Sedangkan pelaku TN meninggalkan TKP dan kemudian dilakukan penyelidikan dan bisa dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Panyileukan untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
5. Motif Sakit Hati
Terkait motif dalam kejadian ini, Budi menyebut pelaku sakit hati kepada korban. "Jadi ini motif masih kita dalami, tapi sementara hasil pemeriksaan yang bersangkutan pernah sakit hati dengan korban karena katanya pernah dipukul," ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan pasal 338 jo 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(ral/mso)