Tipu Muslihat Dik Dion Curi Barang Mahasiswa ITB di Sumedang

Tipu Muslihat Dik Dion Curi Barang Mahasiswa ITB di Sumedang

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Senin, 04 Agu 2025 15:31 WIB
Polisi menangkap Dik Dion penipu mahasiswa ITB bermodus tanya alamat.
Polisi menangkap Dik Dion penipu mahasiswa ITB bermodus tanya alamat. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Sumedang -

Niat hati ingin membantu, Jofan Saepuloh (19) justru malah kehilangan barang berharganya. Mahasiswa dari Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menjadi korban penipuan modus tanya jalan yang dilakukan oleh Dik Dionelangga.

Jofan menjadi satu dari sekian mahasiswa yang telah ditipu oleh Dik Dion. Teruntuk Jofan, saat kejadian mulanya dia didatangi oleh pelaku untuk menanyakan alamat. Setelah itu, Jofan yang melihat langsung pelaku dengan memasang wajah melas meminta antar untuk menunjukan alamat. Tak memiliki kecurigaan apapun, Jofan pun akhirnya mengindahkan permintaan dari pelaku

"Saya kebetulan lagi sendiri terus disamperin awalnya nanya jalan, terus minta tolong anterin. Nggak curiga, soalnya dia cerita sedih tentang keluarganya gitu jadi ke saya nya iba mau bantu," ujar Jofan kepada detikJabar, Senin (4/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di saat itu, kepada Jofan, pelaku meminta agar barang berharganya seperti laptop untuk dititipkan terlebih dahulu ke warung. Mereka berdua pun akhirnya mencari alamat yang pelaku cari dengan posisi Jofan dibonceng. Setelah berkeliling di seputar Jatinangor, kejahatan dari Dik Dion pun berjalan. Dik Dion, kata Jofan, meminta kepada dirinya untuk menunggu dan meninggalkannya sendirian.

ADVERTISEMENT

"Nah pas itu saya diturunin di deket perum Brimob Polda, terus si pelaku meminta saya menunggu. Tapi sekitar 10 sampai 20 menit nggak ada balik lagi, eh ternyata laptop saya yang dititipkan dibawa kabur oleh pelaku," katanya.

Menurut Jofan, saat kejadian dirinya dalam keadaan sadar betul. Namun, karena rasa iba terhadap pelaku menjadi salah satu faktor dirinya menjadi korban penipuan.

"Kalau kata saya sih bukan hipnotis, jadi modus sama motifnya itu bikin orang lain iba pengen bantu. Dia kan sendiri juga, jadi nggak curiga," kata dia.

Sementara itu, Dik Dion kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah mendekam di penjara Mapolsek Jatinangor. Dik Dion pun hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan oleh polisi di konferensi pers.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Dik Dion sudah melancarkan aksi penipuannya terhadap 14 korban yang mayoritas merupakan mahasiswa di Jatinangor.

"Dari hasil interogasi, didapatkan pengakuan dari orang yang diduga pelaku tersebut bahwa diduga pelaku benar sering melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di wilayah Jatinangor dengan sasaran mahasiswa sebanyak 14 (empat) belas kali," kata Sandityo di Mapolsek Jatinangor.

Polisi menangkap Dik Dion penipu mahasiswa ITB bermodus tanya alamat.Polisi menangkap Dik Dion penipu mahasiswa ITB bermodus tanya alamat. Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar

Aksi yang dilakukan oleh pelaku, kata Sandityo, merupakan modus baru yang digunakan untuk aksi kejahatan. Sebab, pelaku melakukan aksi tersebut dengan cara membujuk secara halus kepada korban.

"Ini merupakan modus baru. Jadi berbagai macam bujukan halus disampaikan pelaku seperti meminta tolong ambilkan barang yang diakui buat istrinya, terus meminta bantuan carikan alamat. Jadi banyak bujukannya dari setiap korban," ungkapnya.

Sandityo menyampaikan, berdasarkan keterangan, pelaku yang merupakan warga dari Kota Bandung itu terpaksa melakukan hal tersebut karena butuh biaya untuk mengobati tumor pembuluh darah yang diderita oleh pelaku.

"Tersangka DD melakukan tindak pidana tersebut untuk biaya pengobatan tumor pembuluh darah yang dideritanya dikarenakan tersangka DD tidak memiliki pekerjaan," pungkasnya.

"Selama menjalankan aksi penipuan, pelaku ini jika ditotalkan mendapatkan uang ratusan juta. Karena barang milik mahasiswa yang diambil seperti laptop dan HP. Pengakuannya dalam sekali aksinya mendapatkan belasan juta rupiah setelah barangnya dijual," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads