Melacak Jejak Terpidana Kasus Tewasnya Samson yang Hilang dari Sidang

Melacak Jejak Terpidana Kasus Tewasnya Samson yang Hilang dari Sidang

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 23 Jul 2025 12:22 WIB
Sidang terdakwa pengeroyok preman Samson di Sukabumi
Sidang vonis kasus pengeroyokan Samson di Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Terpidana kasus tewasnya Suherlan alias Samson, Arip Nurjaman tak hadir saat agenda tuntutan dan putusan yang digelar Pengadilan Negeri Cibadak pada Selasa (15/7/2025) dan Selasa (22/7/2025).

Sempat berstatus terdakwa, Arip kini menyandang status terpidana setelah vonis selama 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, SH, MH, secara "In absentia". Kemana Arip?

Kepala Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi Deden Anta, menjadi salah satu penjamin Arip Nurjaman saat menyandang status tersangka hingga menjadi terdakwa. Bersama 5 terdakwa lainnya mereka menjalani proses hukum dengan status tahanan kota dalam kasus pengeroyokan Suherlan alias Samson.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat Arip dua kali tidak hadir dalam persidangan, termasuk sidang putusan, Deden justru mengaku, tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

"Betul kemarin itu, saya ke orang tuanya. Aduh, kenapa endingnya begini. Kemarin ditanya ke orang tuanya malah nggak tahu. Kata saya, gimana bisa gitu? Sangat disayangkan," ujar Deden saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).

ADVERTISEMENT

Warga Pendatang

Arip diketahui merupakan warga pindahan dari Cianjur yang menetap di Kampung Cihurang, Desa Cidadap. Ia juga disebut memiliki usaha bengkel bersama keluarganya di wilayah Bagbagan, Palabuhanratu.

"Yang bersangkutan pindahan. Asalnya di Cianjur, pindah ke Cihurang di Desa Cidadap. Pindahan dia itu. Dia punya bengkel di Bagbagan, keluarganya," ujar Deden.

Hilangnya Arip membuat Deden kesulitan memberi jawaban saat pihak pengadilan dan masyarakat mulai menanyakan tanggung jawab penjamin.

"Kabar terakhir justru saya belum tahu ke mana mananya. Ditanya ke orang tuanya malah tidak tahu. Masa tidak tahu? Aneh, masa keluarga tidak tahu? Sama saya digituin," ujarnya.

Deden menyebut, bahwa Arip sempat dikabarkan sakit menjelang ketidakhadirannya. Namun setelah itu, tidak ada lagi kabar atau kejelasan posisi.

"Sempat alasan sakit. Selasa kemarin hilang. Memang sebelumnya sakit katanya, meriang panas. Katanya nggak adanya Selasa kemarin. Sudah dua kali. Pas endinya mungkin kemarin itu. Kesel saya juga," kata Deden.

Sebagai penjamin, Deden belum mendapatkan komunikasi resmi dari kejaksaan terkait tanggung jawab hukumnya atas Arip.

"Ya mungkin mau tidak mau harus dihadirkan, dicari. Ini juga lagi mencari, siapa tahu ada informasi di mana-mananya," ujarnya.

Komentar Hakim

Dalam pesan suara yang diberikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, SH, MH, menyatakan bahwa perbedaan vonis antara Arip Nurjaman dan lima terdakwa lain disebabkan ketidakhadiran Arip dalam dua sidang terakhir tanpa izin dari penuntut umum.

"Mengenai kenapa vonis berbeda, terdakwa kan ada enam. Informasi yang kita dapat, yang satu ini pergi tanpa izin ke penuntut umum. Perginya ke mana, naik apa, izin siapa, itu penuntut umum yang tahu," ujar Maruli.

"Karena dia sudah berusaha berkali-kali dicari, dipanggil, jejaknya tidak ketahuan, maka sidangnya lanjut. Pemeriksaan telah selesai semua, maka kami putuskan," lanjutnya.

Arip dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara, sementara lima terdakwa lainnya masing-masing divonis 6 bulan penjara. Maruli menegaskan bahwa vonis terhadap Arip dijatuhkan sebagai bentuk efek jera terhadap terdakwa yang tidak menghormati proses hukum.

"Orang yang taat tidak bisa disamakan dengan yang membangkang. Putusan ini bukan emosional, tapi untuk memberi efek jera," kata Maruli.




(sya/mso)


Hide Ads