Nasib malang dialami pria berinisial A yang menjadi korban pengeroyokan segerombolan orang di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung belum lama ini. Aksi pengeroyokan tersebut terekam kamera CCTV dan videonya viral di sosial media. Berikut 5 fakta dalam kejadian ini:
Viral di Medsos
Dalam video yang beredar, nampak terdapat segerombolan orang tengah nongkrong di warung. Kemudian datang pria berboncengan yang diketahui sebagai korban. Setelah tiba di dekat gerombolan tersebut, korban tiba-tiba dipukuli orang-orang di lokasi tersebut. Korban nampak tersungkur hingga ke jalan.
Setelah itu, korban nampak dibawa ke seberang jalan raya. Di sana, korban kembali dipukuli oleh beberapa orang. Aksi tersebut diketahui terjadi di Jalan Raya Laswi, Cipicung, Kecamatan Baleendah. Korban dengan inisial A tersebut meninggal dunia dan telah dimakamkan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya saat ini kami tim gabungan sedang melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengungkap dan mengidentifikasi para pelaku yang melakukan aksi tindak pidana tersebut terhadap korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, kepada awak media, Jumat (18/7).
Jenazah Korban Akan Diekshumasi
Polisi rencananya akan melakukan ekshumasi dalam waktu dekat. Hal tersebut dilakukan guna menyelidiki penyebab kematian korban inisial A.
"Korban kami sudah mengidentifikasi yaitu berinisial A yang mana saat ini korban sudah meninggal dunia dan sudah dimakamkan dan rencana akan dilaksanakan ekshumasi di hari Sabtu besok," katanya.
Korban Tewas Setelah Dirawat di RS
Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, korban sempat di rawat di rumah sakit beberapa hari. "Kemudian korban meninggal dunia hari kemarin yang mana telah dimakamkan oleh pihak keluarga dan setelah itu baru melapor ke pihak kepolisian," terangnya.
Setelah itu polisi bergerak dan melakukan olah TKP. Kata Luthfi, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi untuk melakukan proses ekshumasi. "Maka kami segera melaksanakan oleh TKP dan cek TKP serta berkoordinasi ke dokter forensik untuk segera dilakukan ekshumasi untuk mencari tahu penyebab kematian korban dari mana," ucapnya.
Pelaku Berhasil Ditangkap
Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap para pelaku dalam kejadian ini. Penyesalan terpancar dari wajah pelaku pengeroyokan saat digiring keluar ruangan Satreskrim Polresta Bandung. Mereka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut berinisial DS, LI, dan LF. Ketiga tersangka saat ini telah mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol. Terlihat para tersangka keluar dari ruangan dengan berkepala plontos. "Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan kami dari jajaran satreskrim beserta Polsek Baleendah berhasil menangkap tiga orang pelaku," ujar Lutfhi.
Ketiga pelaku ditangkap polisi di lokasi yang berbeda-beda di Kecamatan Baleendah. Dua pelaku diamankan di kontrakannya dan satu pelaku diamankan saat melintas di jalan raya. "Tiga orang ini berhasil kita tangkap dan kita lakukan penahanan di Polresta Bandung," katanya.
Setelah itu, polisi langsung melakukan pemeriksaan ketiga para tersangka. Mereka pun mengakui perbuatannya telah mengeroyok korban inisial A. "Pelaku ini memukul, menendang secara bersama-sama kepada korban," jelasnya.
Korban Sempat Tantang Para Pelaku
Luthfi mengungkapkan, aksi tersebut dipicu karena salah satu pelaku inisial DS ditantang oleh korban. Kata dia, korban menduga pacarnya kerap berkomunikasi dengan tersangka DS.
"Sehingga korban merasa cemburu dan pelaku DS ditantang oleh korban. Kemudian pelaku DS ini bercerita kepada para pelaku lainnya dan akhirnya sepakat merencanakan untuk mencari korban," ucapnya.
Salah satu pelaku mengenal korban. Kemudian pelaku dan teman-temannya mencari korban hingga ke tempat nongkrongnya di sebuah warung. "Pada saat kejadian ketika para pelaku tiba di TKP, beberapa menit kemudian korban datang dan langsung dilakukan kekerasan secara bersama-sama hingga korban terluka," bebernya.
Atas perbuatan para pelaku ini, ketiga tersangka persangkaan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(wip/iqk)