Keseruan arena sabung ayam di gedung tua Engsun, Jalan Taman Harapan, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Kamis (10/7/2025) malam berubah menjadi kepanikan.
Para pemilik ayam adu dan penonton langsung kocar-kacir menyusul adanya penggerebekan yang dilakukan oleh aparat Polres Tasikmalaya Kota. Sejumlah orang yang berada di lokasi itu langsung berhamburan menerobos rerumputan dan menghilang di gelap malam.
Polisi tak kalah cepat, beberapa orang yang tak sempat kabur langsung ditangkap. Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan membenarkan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap arena sabung ayam di bekas pabrik Engsun itu.
"Ada 3 orang yang sempat diamankan, diduga ketiganya pelaku sabung ayam," kata Jajang, Jumat (11/7/2025).
Ketiga orang tersebut terdiri dari pria inisial CE (29) warga Gunungtanjung Tasikmalaya, LI (60) warga Sindangkasih Ciamis dan IRS (47) warga Sukasenang Ciamis.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 25 unit sepeda motor, 3 unit mobil serta 4 ekor ayam jago.
"Ketiga orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Jajang.
Informasi yang dihimpun, penindakan polisi itu dilakukan usai menerima laporan masyarakat yang mencurigai keramaian di lokasi tersebut. Warga kemudian melapor ke polisi dan langsung direspons dengan melakukan penindakan.
Baca juga: Malang Nasib Owa Jawa di Tangan Orang Jahat |
Ternyata di balik angkernya eks bangunan tua pabrik Engsun itu, terdapat sebuah arena yang representatif untuk sabung ayam. Di lokasi ini terdapat arena khusus yang telah ditata sedemikian rupa agar bisa menggelar sabung ayam di malam hari. Termasuk fasilitas lampu yang super terang, karena menyabung ayam butuh penerangan layaknya siang hari.
Selain arena atau ring tarung ayam, ada juga bangunan warung dan lainnya. Petugas bahkan menemukan beberapa botol bekas minuman keras di sekitar lokasi.
Jajang mengatakan penindakan ini bagian dari kegiatan patroli rutin dengan sasaran pemberantasan beragam aktivitas penyakit masyarakat. Mulai dari peredaran miras, prostitusi, perjudian, geng motor hingga penggunaan knalpot bising.
"Polres Tasikmalaya Kota tidak akan mentolerir aktivitas yang mengganggu ketentraman masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan perjudian dan tindak pidana lainnya. Kami harap peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," kata Jajang
(dir/dir)