Tampang Lesu Warga Iran Peracik 'Garam Cina' Saat Digiring Polisi

Tampang Lesu Warga Iran Peracik 'Garam Cina' Saat Digiring Polisi

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 10 Jul 2025 12:50 WIB
Pria asal Iran berinisial MT digiring ke lokasi knferensi pers di Mapolda Jabar
Pria asal Iran berinisial MT digiring ke lokasi knferensi pers di Mapolda Jabar (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Pria dengan postur tubuh tinggi, berkulit putih, keluar dari lobby Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Pria yang memiliki rambut pendek dan mata berwarna coklat itu sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya dilipat ke belakang dan diborgol.

Pria itu berinisial MT yang merupakan warga Iran. Dengan pengawalan dua orang anggota Dirresnarkoba Polda Jabar, MT langsung digiring ke lokasi konferensi pers yang berada di Halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Jabar.

Saat digiring petugas, MT hanya tertunduk lesu, tanpa memberikan respon apapun meski kamera awak media mengarah kepadanya. Setibanya di lokasi konferensi pers, MT langsung dihadapkan ke backdrop.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, MT terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jaringan internasional. MT berperan sebagai peracik atau koki yang membuat narkoba jenis sabu atau di kalangan tertentu sabu kerap disebut dengan nama lain 'garam Cina'. Selain mengamankan tersangka MT, polisi juga amankan tersangka lain yakni seorang pria yang merupakan warga Indonesia berinisial RA.

Tak hanya mengamankan MT dan RA. Polisi juga mengamankan barang bukti bahan baku, sabu cair dan peralatan yang digunakan di dalam laboratorium narkoba yang dibuatnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku Ditangkap di Jakarta

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini awalnya di Jawa Barat di mana Polda Jabar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Setelah pengembangan, pihaknya berhasil menangkap pelaku yang memproduksi sabu itu yang dilakukan di Jakarta.

Hendra mengatakan, pengungkapan Clandestine Lab Methamphetamine atau sabu jaringan Internasional Golden Crescent ini berdasarkan LP A447/VII/2025 SPKT Sat Narkoba dan kemudian dikembangkan LP-nya oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jabar pada tanggal 5 Juli Tahun 2025. TKP dalam kejadian ini ada di Meruya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta,

"Modus operandi adalah memproduksi narkotika jenis sabu yang mengandung metamfetamin di wilayah Jakarta Barat. Jadi Ditresnarkoba Polda Jabar ini bekerja sama dengan Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap dan membuka aktivitas laboratorium Klandestin pembuatan narkotika jenis sabu di kawasan Meruya Selatan Jakarta Barat," kata Hendra, Kamis (10/7/2025).

"Laboratorium ini diketahui sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional yang disebut sebagai Golden Crescent yaitu jaringan peredaran gelap narkoba yang mencakup kawasan Timur Tengah, Asia Selatan seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan," tambahnya.

Hendra mengungkapkan, awal kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan surveilans yang dilakukan sejak, Sabtu tanggal 5 Juli 2025 terhadap seorang warga negara asing yang baru masuk ke Indonesia.

"Target diketahui menuju ke sebuah rumah kontrakan sebagai lokasi produksi narkoba. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 8 Juli pada pukul 07.30 WIB pagi, tim Ditresnarkoba melakukan penggerebekan. Kita berhasil menangkap dua tersangka MT dan RA. MT adalah warga negara asing dari Iran. Dan satu lagi pengkhianat Bangsa Indonesia saat ini yang orang Indonesia berinisial RA," tuturnya.

Dalam konferensi pers ini, polisi juga menampilkan barang bukti berupa dua drum berisi cairan sabu cair. Zat-zat kimia dan peralatan untuk meracik sabu. Menurut Hendra, sabu cair itu sudah matang dan tinggal dilakukan pengkristalan. Sehingga, sabu yang diracik MT ini belum sempat diedarkan.

"Ya memang orang ini spesialis untuk membuat sabu ini yang nantinya diedarkan di Indonesia. Ini sungguh sangat kejam yang bersangkutan. Dia berangkat dari negaranya dengan kemampuan memproduksi sabu, kemudian di sini dia cari barang-barang itu. Kemudian dia mengolah itu dan jadilah sabu yang nantinya akan merusak putra putri bangsa Indonesia, merusak generasi muda dan juga jaringan-jaringan ini memang harus segera diungkap," tegas Hendra.

Pelaku sudah dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads