Polisi telah menetapkan 7 pelaku perusakan rumah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sebagai tersangka. Para tersangka kini sudah ditahan.
detikJabar menerima kiriman foto ketujuh tersangka berbaju tahanan dari Humas Polda Jabar. Para tersangka nampak berdiri di depan jeruji besi.
Tidak seperti saat melakukan perusakan rumah yang menunjukkan sikap beringas, saat sudah berbaju tahanan, mereka hanya dapat tertunduk lesu dan menyilangkan kedua tangannya yang menutupi bagian perut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP dan gelar perkara.
"Polres Sukabumi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan," kata Hendra, Rabu (2/7/2025).
Hendra mengungkapkan, kejadian ini terjadi di rumah milik seorang warga bernama Nina yang pada, Jumat (27/6) lalu. Rumah itu digunakan untuk kegiatan keagamaan umat Kristen.
"Massa melakukan perusakan terhadap pagar, kaca jendela, kursi, salib, sepeda motor, dan kendaraan milik korban, sehingga menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp50 juta," ujarnya.
"Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada korban serta menjaga kondusifitas wilayah Sukabumi," tambahnya.
Pihaknya pastikan, pasca kejadian situasi di TKP sudah kondusif dan kasus ini menjadi atensi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan.
"Saat ini, ketujuh tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Sukabumi guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(wip/mso)