Polisi belum dapat menetapkan Bagus Setiyo Aji (26) sebagai tersangka usai membunuh istrinya Lusi Febiyani (23), yang terjadi pada Kamis (12/6/2025) dini hari di Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin mengatakan, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan saat terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
"Belum ada penetapan (tersangka), suaminya kan baru terduga pelaku berdasarkan pemeriksaan 4 orang saksi, sedangkan terduga pelaku sendiri belum diperiksa," ujar Solikhin, saat dihubungi detikJabar, Selasa (17/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan Bagus belum dimintai keterangan atau menjalani pemeriksaan, kata Solikhin, karena kondisinya belum membaik dan tengah menjalani masa perawatan usai diduga melakukan percobaan bunuh diri sesaat setelah menghabisi nyawa istrinya.
"Terduga pelaku ini kan belum diperiksa, karena masih kritis, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Karawang," kata dia.
Selain mendapat keterangan dari para saksi, kata Solikhin, Bagus menjadi terduga pelaku sebab kondisi kematiannya terjadi di dalam kamar sendiri, serta terdapat beberapa luka benda tajam di bagian tubuhnya.
"Sejalan dengan pemeriksaan para saksi, saat itu peristiwa terjadi karena terduga pelaku dan korban, juga berada di kediaman sendiri di kamar mereka. Selain itu juga ditemukan beberapa luka akibat benda tajam di tubuh korban," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan, pihak kepolisian sudah memeriksa empat orang saksi terkait pembunuhan tersebut.
"Kita periksa 4 orang saksi tetangga korban, kesimpulan sementara istrinya diduga jadi korban pembunuhan yang saat ini juga dalam kondisi kritis, kemungkinan pelaku berupaya mengakhiri hidup (bunuh diri) usai mencelakai istrinya hingga meninggal," kata dia.
Mengenai motif, dijelaskan Fiki, bermula dari pertengkaran rumah tangga yang kerap terjadi didasari rasa cemburu suami kepada istrinya Lusi Febiyani yang saat ini meninggal.
"Iya kesimpulannya memang motifnya ini pertengkaran, suaminya cemburu kepada istri, sering cekcok hingga berujung penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ungkapnya.
Lebih lanjut diterangkan Solikhin, saat ini kasus tersebut dalam penanganan intens pihak kepolisian, selain itu Sat Reskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang juga melakukan pendampingan terhadap kedua anak korban.
"Unutk kedua anak korban saat ini PPA dengan Dinas terkait tengah melakukan upaya pendampingan, sebab korban meninggalkan satu bayi dan satu balita yang memerlukan penanganan khusus," pungkasnya.
(mso/mso)