Bulan Madu Pengantin Baru Berakhir di Balik Bui

Bulan Madu Pengantin Baru Berakhir di Balik Bui

Yuga Hassani - detikJabar
Selasa, 03 Jun 2025 18:23 WIB
Pasutri ditangkap usai curi sepeda motor
Pasutri ditangkap usai curi sepeda motor (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Kabupaten Bandung -

Romansa rumah tangga baru LAF (18) dan istrinya SDS (21) berakhir tragis. Bukannya menjalani bulan madu di tempat yang indah, malah berakhir di penjara.

LAF dan SDS diciduk jajaran Polsek Cileunyi lantaran kompak mencuri sepeda motor di depan kedai makanan, Jalan Raya Tagog Cinunuk, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (30/5).

Aksi yang dilakukan keduanya bahkan terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, keduanya berbagi tugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAF bertindak sebagai eksekutor yang 'memetik' motor. Sedangkan SDS siaga di motor yang digunakan keduanya sebelumnya.

Aksi itu dilakukan cepat. Usai berhasil membobol kontak kunci sepeda motor, LAF tancap gas. Bahkan, beberapa orang yang keluar dari kedai nampak tak berdaya mengejar.

ADVERTISEMENT

Selang beberapa waktu kemudian, polisi berhasil meringkus keduanya di Komplek Bongkor, Desa/Kelurahan Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

"Alhamdulillah kedua pelaku bisa kami amankan Minggu, 1 Juni 2025," ucap Kapolsek Cileunyi Kompol Rizal Adam, saat ditemui di Mapolsek Cileunyi, Selasa (3/6/2025).

Rizal mengatakan motif yang dilakukan para pelaku adalah terhimpit ekonomi. Keduanya yang baru menikah sebulan lalu, tersandung masalah keuangan lantaran tak bekerja.

"Jadi keduanya baru menikah satu bulan lalu. Alasan mencuri karena faktor ekonomi. Jadi baru menikah keduanya gak punya pekerjaan, tidak bisa menutupi kebutuhan sehari-hari, jadi aja mencuri," kata Rizal.

Keduanya saat ini telah ditahan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan para pelaku.

"Satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe yang telah diubah warna dari biru putih menjadi hitam, 1 buah mata kunci astag berbentuk pipih runcing, 1 buah kunci pas nomor 8, 1 jaket parasut warna hitam dengan aksen merah ungu dan 1 jaket sweater warna abu-abu," bebernya.

Atas perbuatannya, pasutri baru tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dengan cara masuk ke tempat kejahatan atau mencapai barang yang akan diambil dengan cara membongkar, memecah, memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.

"Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads