Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto terseret dalam kasus sewa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Jawa Barat (Jabar) dalam perkembangan penyelidikan dua tersangka petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Sri dan Raden Bisma Bratakoesoma.
Sri dan Bisma sudah diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (3/6/2025). Dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jabar, keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 25 miliar setelah menguasai lahan di Bandung Zoo tanpa membayar sewa sejak 2007 yang lalu.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan, kemudian terungkap bagaimana peran Yossi Irianto dalam kasus ini. Mantan sekda periode 2013-2018 dinilai telah melakukan pembiaran dengan tak menagih biaya sewa Bandung Zoo yang memiliki lahan seluas 13,9 hektar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam uraiannya, JPU menyatakan, Yossi yang saat itu menjadi Sekda Kota Bandung, bertugas sebagai penanggung jawab atas pengelolaan aset daerah, sebagaimana Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016. Sebagaimana aturannya, Yossi seharusnya melakukan koordinasi, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang atau aset milik daerah.
"Akan tetapi, pihak Pemkot Bandung dalam hal ini Yossi Irianto telah melakukan tindakan dengan pembiaran tidak mengambil alih sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan," kata JPU Kejati Jabar dalam uraian dakwaannya.
Yossi kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa perkara yang menjerat Yossi saat ini masih dalam tahap penyidikan.
"Masih penyidikan, nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan kembali," kata Cahya saat dihubungi detikJabar.
(ral/sud)