4 Fakta Cemilan Tak Lazim Pria Lembang yang Seret ke Jeruji Penjara

Round-up

4 Fakta Cemilan Tak Lazim Pria Lembang yang Seret ke Jeruji Penjara

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 31 Mei 2025 09:30 WIB
A general view of the cannabis plants displayed at the annual Expo Cannabis in Montevideo, Uruguay, December 4, 2021. REUTERS/Mariana Greif/File Photo Acquire Licensing Rights
Ilustrasi ganja (Foto: REUTERS/Mariana Greif/File Photo Acquire Licensing Rights)
Bandung -

Seorang pria berinisial MDJ kini harus meringkuk di penjara. Dia ditangkap polisi setelah nekat menanam dan menjual ganja yang disamarkan dengan cara mencampurnya dengan cokelat.

Lantas, bagaimana kronologi pria ini bisa ditangkap? Berikut ini rangkuman 4 faktanya:

Tanam 45 Pohon Ganja

MDJ ditangkap di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) beberapa hari lalu. Dari tangannya polisi mengamankan 45 pohon ganja yang ditanam di pot dengan ukuran yang berbeda-beda setiap pohonnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami amankan MDJ di Lembang KBB, karena kepemilikan 45 pot tanaman ganja. Ada yang masih muda dan sebagian sudah siap panen," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5/2025).

Dicampur dengan Cokelat Saat Diedarkan

ADVERTISEMENT

Niko mengatakan ganja yang sudah dipanen MDJ, tak dijual dalam bentuk ganja kering seperti pada umumnya. Namun dibuat menjadi campuran coklat sehingga lebih tersamarkan peredarannya.

"Jadi tersangka ini membuat ganja kering menjadi ekstrak, ekstrak ganja berbentuk cair itu lalu dibekukan seperti mentega. Setelah itu dicampurkan ke adonan coklat yang dicetak dengan cetakan," kata Niko.

Raup Untung Rp 100 Juta

Cokelat ganja itu lalu dijual oleh tersangka MDJ secara online dengan harga Rp100 ribu per buahnya. Dalam kurun waktu setahun belakangan, ia sudah meraup untung Rp100 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia ini akan berkreasi lagi dengan membuat brownis ganja karena pengakuannya di daerah dia tinggal belum ada penjualan brownis ganja," kata Niko.

Belajar di Internet

Sementara itu, tersangka MDJ mengaku ia belajar cara membuat coklat dicampur dengan ganja itu dari internet. Ia mendapatkan bahan baku bibit ganja dari internet juga.

"Enggak kerja, jadi mengandalkan ini buat sehari-hari. Belajar dari internet, rencananya nanti mau bikin brownies ganja tapi belum sempat," kata MDJ.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

(ral/yum)


Hide Ads